
Pringsewu, sinarlampung.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Tahun 2024. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.002.822.670,-.
Dua tersangka, seorang ASN Sekretaris Dinas PMP (TH) dan pihak swasta Kepala Perwakilan LPPAN Lampung (ESA), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas I Bandar Lampung pada Kamis, 6 November 2025.
Pelaksanaan Tahap II ini menyusul rampungnya berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 4 November 2025.
Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh kepala pekon (desa) se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dana dan mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 6 November hingga 25 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni disangkakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah menyita 301 barang bukti, termasuk dokumen APBDes, kuitansi, buku tabungan, dan yang terpenting, uang titipan pengembalian kerugian negara senilai total kerugian yang mencapai Rp1 Miliar lebih.
Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan. (Red)