
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemprov Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung sepakat mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi yang rusak parah. Dana tersebut akan dialokasikan pada APBD 2026 sebagai langkah strategis memperkuat pembangunan infrastruktur.
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna pembahasan Raperda APBD 2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Agustus 2025 lalu.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyebut pinjaman ini menjadi langkah cepat Pemprov menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang layak.
“Pinjamannya sudah disepakati dalam rapat paripurna Raperda APBD 2026. Dana itu akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, terutama sektor jalan,” kata Munir, pada Senin, 3 November 2025.
Menurut Munir, sejumlah ruas jalan provinsi memang membutuhkan perhatian serius. Pinjaman ini diharapkan dapat mempercepat penanganan infrastruktur yang selama ini terhambat keterbatasan anggaran.
“Harapannya, pinjaman ini benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat perbaikan jalan-jalan provinsi yang kondisinya masih banyak rusak,” ujar Anggota Fraksi PKB itu.
Ia menambahkan, sumber pinjaman menjadi kewenangan Pemprov Lampung. Namun pemerintah provinsi berencana mengajukannya ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Bank Jabar.
“Kalau untuk sumber pinjaman, Pemprov yang memiliki wewenang. Tapi kalau tidak salah, akan meminjam ke PT SMI atau Bank Jabar,” katanya.
Munir menegaskan, perbaikan jalan menjadi prioritas utama karena berpengaruh langsung terhadap konektivitas antarwilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia berharap penggunaan dana pinjaman dilakukan secara transparan dan akuntabel agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat. (RMOL/Red)