
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Benny Alvian alias Ayung (33), harus gelap mata dan nekad menghabisi istrinya Tri Finalia (31), karyawan biro jasa Agung Lestari, Jalan Antarsari, yang juga selegram skincar, Sabtu 01 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wib.
Tri Finalia, sebelumnya tinggal serumah dengan Ayung di Jalan Ratu Lengkara, Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, No 17, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Namun karena cekcok, sejak April 2025 Ayung dan Tri, pisah ranjang. Mengingat perjuangan sejak mereka menikah, Ayung berulang kali mengajak rujuk. Namun Ayung justru kerap dituduh selingkuh.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku. Ayung diketahui masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih ia simpan sejak masih menjadi suami istri.
“Pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan di rumahnya. Ia menuju rumah korban dengan membawa kunci rumah yang memang dahulu dipegang saat masih menikah,” kata Erwin di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu 1 November 2025.
Setelah tiba di rumah korban sekitar pukul 03.14 WIB, pelaku langsung masuk melalui pintu depan dan menuju dapur. Di sana, ia mengambil cobek dan dua bilah pisau yang kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah masuk kamar korban, sempat terjadi perlawanan. Namun, korban kalah dan dipukul dengan batu cobek di bagian kepala. Korban lalu didorong ke kasur dan ditusuk di bagian leher serta badan hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Tubuh korban ditemukan tanpa busana, terbujur di atas kasur, dengan puluhan luka tusukan di leher dan tubuh. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan batu cobek dan dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. “Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memukul kepala korban menggunakan alas cobek, kemudian menusuk leher dan tubuh korban hingga meninggal dunia,” ungkap Erwin.
Tersinggung Unggahan di Media Sosial
Motif pelaku, lanjut Erwin, dilatarbelakangi sakit hati karena dituduh selingkuh hingga digugat cerai oleh korban. Pelaku juga merasa tersinggung setelah membaca unggahan di media sosial yang menyebut dirinya berselingkuh dengan wanita lain. “Pelaku mengaku kesal karena merasa nama baiknya dijelekkan oleh korban di media sosial,” ungkapnya.
Sejak pisah ranjang, TF tinggal seorang diri di rumah tersebut. Meskipun sudah bercerai, keduanya sempat masih berkomunikasi selama masa idah. Polisi kini telah menetapkan Ayung sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. “Barang bukti berupa dua pisau dan batu cobek kami amankan. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ayung diamankan di lokasi beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, Ayung mengakui perbuatannya. Atas tindakannya, Ayung dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Red)