
Tanggamus, Sinarlampung.co — Harapan warga Pekon Negeri Kelumbayan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, untuk menikmati manfaat program ketahanan pangan berubah menjadi kekecewaan mendalam. Alih-alih meningkatkan ekonomi masyarakat, program yang menelan anggaran Rp168 juta dari Dana Desa tahun 2022 itu kini justru memantik sorotan publik. Lima ekor sapi yang dibeli menggunakan uang negara hilang tanpa jejak.
Program yang seharusnya dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut kini seperti proyek fiktif. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tim kecamatan, tidak ditemukan satu pun sapi di lapangan yang sesuai dengan laporan penggunaan dana.
“Kami tidak melihat adanya sapi yang dimaksud. Pemerintah pekon pun tidak dapat menunjukkan keberadaannya,” ungkap seorang mantan pegawai Kecamatan Kelumbayan yang terlibat dalam monev kepada wartawan.
Temuan itu telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Namun hingga berita ini diturunkan, lembaga tersebut belum mempublikasikan hasil pemeriksaan maupun langkah tindak lanjutnya.
Kisah ini makin keruh setelah muncul dua versi pernyataan dari Supriono, warga yang disebut menerima titipan sapi dari Kepala Pekon Negeri Kelumbayan, Kumala Berlian Saifi Imami.
Dalam surat pernyataan tertanggal 7 Juli 2022, Supriono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima lima ekor sapi tersebut. Surat itu ditandatangani di atas materai resmi.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali oleh jurnalis, pengakuannya berubah drastis.
“Sapi itu ada, tapi satu mati kena penyakit, empat lainnya sudah saya jual sekitar Rp15 juta,” ujar Supriono dengan nada ragu.
Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan adanya tekanan atau upaya mengaburkan fakta.
Mantan aparat Kecamatan Kelumbayan, Febri, menilai perubahan pengakuan itu tidak wajar.
“Secara hukum, dokumen tertulis lebih sah daripada ucapan. Kalau keterangan lisan berbeda dengan isi surat, jelas patut dicurigai,” tegasnya.
Mantan Camat Kelumbayan yang kini bertugas di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Nauval Sahri, membenarkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan secara resmi.
“Kami sudah lakukan monev dan sampaikan ke Inspektorat. Proses selanjutnya wewenang mereka,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Hal sama disampaikan mantan Sekcam Kelumbayan, Sunardi, M.Pd., kini Sekcam Limau. Ia mengatakan berdasarkan keterangan Kepala Pekon, sapi-sapi tersebut disebut telah diserahkan kepada warga Pekon Batu Suluh. Namun, hasil pengecekan tim kecamatan Febri, Sofyan, dan Didi menyatakan nihil.
“Kami cek langsung ke lapangan, tapi tidak ada sapi apa pun,” tegas Sunardi.
Menurutnya, Inspektorat yang dipimpin Gustam Apriansyah (sekertaris) juga sudah turun melakukan verifikasi.
“Kami juga sudah dimintai keterangan. Tapi setelah itu, tidak ada informasi lanjutan,” ujarnya.
Sejumlah sumber menyebutkan, lemahnya sistem pengawasan Dana Desa menjadi celah terjadinya penyimpangan, terlebih setelah adanya rotasi pejabat kecamatan.
Idealnya, program ketahanan pangan dikelola secara kolektif dan transparan melalui BUMDes, bukan secara personal.
“Kalau pembelian pakai Dana Desa, seharusnya BUMDes yang mengelola. Kalau malah diberikan ke perseorangan tanpa regulasi, itu pelanggaran administrasi,” ujar seorang mantan pegawai kecamatan.
Sudah lebih dari dua tahun berjalan, namun tidak ada laporan pertanggungjawaban maupun bukti fisik keberadaan sapi-sapi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi. Kasus serupa terkait proyek ketahanan pangan menggunakan Dana Desa juga pernah mencuat di beberapa pekon lain di daerah tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan ini menguap.
“Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk. Uang rakyat hilang, masyarakat tidak dapat manfaat,” ujar warga Negeri Kelumbayan dengan nada kecewa.
Kasus di Negeri Kelumbayan adalah potret kegagalan tata kelola Dana Desa. Ketika lima ekor sapi saja bisa “menghilang”, publik layak bertanya bagaimana nasib program bernilai miliaran di tempat lain.
Ketiadaan transparansi, lambatnya pengawasan, dan kaburnya pertanggungjawaban adalah alarm keras bahwa sistem akuntabilitas Dana Desa perlu dibongkar dan diperbaiki.
Dana Desa adalah amanah publik. Setiap rupiah yang raib, adalah masa depan rakyat kecil yang ikut tergerus. (S. Kheir)