
Jakarta, sinarlampung.co-Pasca dua kali unjuk rasa untuk meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana tidak membuahkan hasil, Forum Mahasiswa Lampung (FML) kini menempuh jalur hukum. Mereka mendaftarkan laporan secara resmi ke Mabes Polri.
FML melaporkan kasus itu untuk melakukan monitoring dan evaluasi, terhadap mandeknya penanganan perkara kembaran Walikota Eva Dwiana ini di Polda Lampung. Dalam siaran pers ke media, FML mensinyalir mandeknya penanganan lantaran ada campur tangan kekuatan tertentu yang melindungi Eka Afriana.
“Mengapa penanganannya tidak jelas sampai sekarang. Padahal perkaranya sudah sangat terang benderang. Bahkan, Eka Afriana sendiri pada wartawan mengakui telah merubah tahun kelahirannya di akte keluarga karena alasan mistis. Dia mengaku sebelum merubah tahun kelahiran sering kesurupan,” kata Iqbal, Sekretaris Jenderal FML, Senin 27 Oktober 2025.
Iqbal menduga, mandegnya penanganan lantaran sudah ada campur tangan intrik elit politik.“Masyarakat tidak bodoh untuk membaca gelagat ini. Warga juga tidak naif dan sudah jenuh terlalu lama melihat kesemena-menaan dalam konteks pemalsuan identitas ini,” Ucapnya.
Di sisi lain, sambung Iqbal, penanganan perkara ini sesungguhnya turut mempertaruhkan integritas aparat di mata publik. “Sangat disayangkan kalau citra positif yang terus dibangun oleh Polri diciderai oleh hal-hal serupa ini. Kasihan reputasi institusinya. Kami sangat respek terhadap upaya itu. Tapi jangan pula salahkan masyarakat kalau punya penilaian sendiri atas realitas yang ada di depan mata sekarang,” ungkap dia.
Iqbal mengatakan, laporan FML yang diajukan ke Mabes Polri dimaksudkan agar Kapolri memperoleh informasi dari sisi publik. “Sehingga Kapolri bisa melihat bagaimana kinerja bawahannya yang berpotensi mencoreng nama baik institusi,” katanya.
Laporan pengaduan FML diketahui telah diterima dengan nomor surat: Spesial/SPA-1/10/2025. Selain pelaporan, FML juga menyampaikan pemberitahuan akan menggelar aksi Jilid lll pada hari Kamis 30 Oktober 2025 di Kejagung dan Mabes Polri. “Aksi jilid III ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi perjuangan kami, sampai keadilan ditegakkan, ” Ujar Iqbal.
Sebelumnya sudah ramai diberitakan, ada dugaan Eka Afriana yang kini menjabat sebagai asisten di Pemkot Bandarlampung sekaligus Plt kepala Dinas Pendidikan, pernah memalsukan identitas diri terkait pendaftaran dirinya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008 silam.
Terkait pelaporan FML, Sekretaris Pemkot Bandarlampung Iwan Gunawan dan Kepala Inspektorat Robi Suliska Sobri kompak bungkam. Mereka tutup mulut saat dimintakan konfirmasi melalui WhatsApp atas perkara yang melibatkan salah satu pejabat di lingkup pemkot itu.
Gaduh Dengan Hibat
Kasus dugaan pemalsuan tanggal kelahiran kembaran Eva Dwiana lamat-lamat seolah tertelan kegaduhan bantuan sang wali kota senilai Rp60 miliar buat pembangunan gedung Kejati Lampung. Desas-desus terakhirnya, kasusnya bakal dihentikan.
Informasi yang baru sepihak diterima media ini, kasus yang dilaporkan Trinusa, 2 Juni lalu, bakal keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dengan alasan kasusnya sudah kadaluwarsa. Seorang pakar hukum telah pula menguatkannya lewat kajian hukumnya.
Dikonfirmasi via penasehat hukum Eka Afriana sejak pekan lalu, sang kembaran yang kini penjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan masih sibuk rapat. Hingga Selasa 14 Oktober 2025, wartawan belum mendapatkan klarifikasi.
Viral beberapa bulan lalu, Eka Afriana memudakan usianya tiga tahun agar bisa diterima sebagai ASN guru. Eva Dwiana kelahiran 25 April 1970 sedangkan kembaran Eva Dwiana kelahiran 25 April 1973. Pemalsuan diduga terkait pengangkatan CPNS Waykanan.
Keanehan makin mencolok dengan keberadaan adik kandung mereka, Enita Agustri, yang tercatat lahir pada 1972. Secara logika, tak masuk akal bila sang kakak lahir setelah adiknya sendiri.
Saat dikonfirmasi, Eka tidak membantah perubahan tahun lahir pada KTP dan akta kelahiran. Namun, ia membantah kaitannya dengan seleksi CPNS. Versinya, perubahan dilakukan atas dasar “alasan spiritual”.
Ia mengaku sering mengalami kerasukan yang hanya bisa diredakan dengan mengganti tahun lahir. Eka bahkan menyebut dirinya memiliki kemampuan indigo. Hingga kini Eka mengaku masih sering mengalami kondisi itu, tapi bisa ia kontrol berkat bantuan ahli spiritual andalannya.
Penjelasan yang terdengar absurd ini justru menambah kecurigaan publik bahwa perubahan data dilakukan secara sengaja, bukan karena alasan medis atau administratif. Terlebih, tahun lahir di ijazah Eka tetap tercantum 1970, berbeda dengan dokumen sipil yang diperbaru.
Dalam laporannya, LSM Trinusa menyertakan berbagai bukti pendukung. Mulai dari salinan dokumen asli, data pembanding, hingga SK pengangkatan CPNS dari Bupati Way Kanan serta daftar saksi yang siap memberi keterangan.
Selain Trinusa, kelompok Relawan Perubahan untuk Bandar Lampung Lebih Baik (RePuBLik) turut mendesak Polda agar segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka bahkan berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional, ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, hingga Ketua KPK, agar proses hukum dapat diawasi dan terhindar dari fenomena “masuk angin”. (Red/*)