
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bunuh istrinya sendiri, terdakwa Hengki (33) warga Teluk Betung Timur, dituntut hukuman penjara 14 tahun. Sementara rekannya Rohit yang ikut membantu membuang jasad istri, di tuntut delapan bulan. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bandar Lampung, Eko, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 27 Oktober 2025.
Atas tuntutan tersebut, kedua kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Kami akan ajukan pembelaan pekan depan,” kata Tarmizi, selaku Penasihat hukum Hengki.
Menurut Tarmizi, pembelaan yang akan disampaikan nantinya akan mengungkapkan hasil persidangan yang telah berjalan beberapa waktu lalu. “Nanti akan kita sampaikan dipembelaan kita. Yang jelas kami berharap majelis hakim nantinya dapat mempertimbanhkan pembelaan kita,” kata Tarmizi
Hal yang sama disampaikan, M Lutfi selaku penasihat hukum terdakwa Rohit. Pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan terhadap terdakwa dengan seadil-adilnya. “Kami juga ajukan pembelaan, meskipun terdakwa mempunyai peran yang berbeda. Kami juga tetap berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan kami,” katanya.
Sebelumnya, Hengki ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap istrinya bernama Nursilawati (29). Sebelum kejadian, Hengki sempat terlibat cekcok. Hengki dan Rohit kemudian ditangkap Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Motif pelaku karena kesal kerap ditolak saat diajak berhubungan intim.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus ini terbongkar setelah sebelumnya pihak keluarga mencurigai ada kejanggalan terhadap kematian Nursilawati. “Awalnya pihak keluarga mencurigai kejanggalan kematian pada korban karena ditemukan adanya sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya (pada bagian) leher, saat proses pemandian jenazah,” katanya, Selasa 27 Mei 2025.
Alfret menerangkan, korban sendiri ditemukan pada Minggu 25 Mei 2025 di atas motornya di wilayah Pasar Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. “Korban inisial N ini ditemukan meninggal dunia di atas motornya pada Minggu lalu di Kota Karang. Warga yang menemukan korban menduga N ini sakit sehingga langsung dievakuasi ke rumahnya setelah mengetahui identitas dirinya,” jelas dia.
Atas kecurigaan pihak keluarga, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa suaminya adalah pembunuh Nursilawati. “Kami tangkap yang bersangkutan tadi malam di kediamannya namun masih di lingkungan yang sama. Mereka ini memang sudah pisah rumah sejak 3 bulan lalu, dan peristiwa pembunuhan ini sudah diakui oleh pelaku karena terlibat cekcok,” ujar Alfret.
Terdakwa Hengki bersama rekannya, Rohit ditangkap aparat kepolisian Polsekta Telukbetung Timur atas perkara dugaan pembunuhan terhadap istri dari terdakwa Hengki. Peran terdakwa Rohit dalam perkara tersebut turut membantu terdakwa Hengki untuk membuang mayat istrinya tersebut. (Red)