
Pringsewu, sinarlampung.co-Proyek peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Mataram–Srikaton Kabupaten Pringsewu, menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp3,3 miliar, diduga fiktif. Pasalnya hingga kini kondisi jalan Mataram-Srikaton tetap rusak dan tidak pekerjaan proyek jalan sejak lama.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan pembangunan jalan di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. “Sudah lama jalan di sini enggak dibangun sejak tujuh tahun lalu. Apalagi tahun 2024, kalau ada pembangunan pasti kelihatan, jalannya mulus. Tapi bisa dilihat sendiri, rusak parah,” ujar Siswanto (60), warga Panggungrejo Utara, Selasa 14 Oktober 2024 lalu.
Pernyataan senada juga disampaikan Slamet (47), warga Pekon Srikaton. Menurutnya, hingga Oktober 2025, kondisi jalan masih rusak berat dan tidak pernah tersentuh perbaikan. “Dari tahun lalu enggak ada perbaikan, buktinya masih rusak kayak dulu, malah makin parah,” ujarnya.
Jika anggaran itu ada, dan pelaksanaanya tidak ada, warga mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera menelusuri aliran dana proyek tersebut dan memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan anggaran publik. “Jika benar ada anggaran, tapi tidak dilaksanakan, maka itu adalah korupsi. Harus diusut,” kata warga lainnya.
Terkait tuduhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Syaifudin, yang dikonfirmasi wartawan memilih tidak merespon. Termasuk Kepala Bidang Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ikromi Fahmi, yang dikonfirmasi via whatshappnya juga memilih bungkam. Pesan yang dikirim kepada keduanya bahkan telah dibaca, namun tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan. (Red)