
Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono (DC) sebagai tersangka korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024, dengan kerugian negara Rp347,7 juta rupiah. Deden langsung ditahan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, Jumat 24 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah, menyampaikan bahwa Ketua Bawaslu Mesuji telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut hasil dari penyidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi sebanyak 47 orang. Hasil dari kordinasi dengan tiga Ahli diantaranya Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri dan Ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan serta Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Yang Bersumber Dari Dana Apbd Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 Dan Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” Ungkap Rizka
Menurut Rizka, dari hasil audit penghitungan kerugian negara tersangka DC melakukan penyalahgunaan Dana Hibah yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau â Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Guna kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung,” katanya.
Tiba di depan gerbang Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, sekitar pukul 16.14 Wib, Jum’at 24 Oktober 2025 petang, wajah Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, tampak pucat pasi. Sambil terus menunduk, tersangka kasus korupsi dana hibah senilai Rp347.746.637 itu, memasuki area steril Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Setelah petugas Kejari Mesuji menyerahkan berkas tersangka, Deden Cahyono yang tampak drop berat, menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kondisi kesehatan Ketua Bawaslu Mesuji perlu dilakukan secara cermat dan ekstra teliti. Pasalnya, secara mental ia sangat terpukul dengan penahanan yang harus dijalaninya.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan selesai, Deden akan digiring ke sel Admision Orientation (AO) yang berlokasi paling ujung dari komplek Rutan Way Huwi. Sel AO berukuran sekitar 6 x 6 m2 itu biasanya dihuni puluhan tahanan. Fasilitas MCK menyatu dengan tempat tidur, tanpa penghalang.
Setidaknya satu pekan Ketua Bawaslu Mesuji akan tinggal di sel AO ini. Baru kemudian dipindahkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bila dinilai telah bisa “menyatu” dengan aura tempat penahanan. (Red)