
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Praktik jual beli seragam batik sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, diduga dikendalikan seorang pria inisial SR, yang mengaku sebagai paman Bupati Lampung Tengah melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Kabupaten, lalui diteruskan ke K3S Kecamatan.
“Jual beli seragam itu dikondisikan SR, paman Bupati Lampung Tengah Ardito, melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Kabupaten yang meneruskan kepada K3S di masing-masing kecamatan. SR, pamannya pak Bupati, dia yang mengkondisikan bahan baju batik SD yang ada di Lampung Tengah, untuk harga bahannya Rp50 ribu belum ditambah biaya jahit. Setahu saya itu,” ujar salah satu kepala sekolah di Lampung Tengah.
Atas hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Nurohman mengaku tidak tahu soal jual beli seragam batik di sekolah. Karena Nurohman berdalih Dinas pendidikan berpatokan pada surat edaran Bupati. “Kalau ada orang yang mengatasnamakan pejabat atau pimpinan untuk memuluskan praktik tersebut saya pastikan itu tidak benar. Sebab surat edaran ini keluar karena adanya keluhan dari bawah. Saya belum dengar kalo ada namanya paman pak Bupati yang mengkondisikan,” kata Nurohman kepada wartawan.
Untuk diketahui, praktik jual beli seragam di sekolah telah dilarang berdasarkan peraturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 17 Tahun 2010, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.
“Sekolah dilarang memaksa atau mewajibkan pembelian seragam, termasuk saat PPDB, karena merupakan pembebanan biaya yang tidak seharusnya. Meskipun begitu, sekolah dapat membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu,” katanya.
Bupati Lamteng Ardito Wijaya yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-79xx-xx18 terkait adanya praktik jual beli seragam batik sekolah tidak merespon meski ponsel dalam keadaan aktif. (red/*)