
Pringsewu, sinarlampung.co-Geger penangkapan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, yang di laporkan tanggal 27 Juni 2025 lalu dengan Nomor:LP/B/432/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, di Polres Pringsewu. Pelaku ternyata adalah inisial M, wartawan media besar di Lampung, yang juga anggota organisasi profesi wartawan besar. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung.
Sejumlah pihak membenarkan kabar tersebut, bahkan ketua organisasi tempat pelaku bernaung dan bekerja sempat meminta wartawan tidak memberitakan kasus yang menjerat M tersebut. “Kasihan dia,” ujarnya.
Dalam kasus itu pelaku dijerat dengan pasal undang undang perlindungan anak no.36 tahun 2014 tentang perubahan Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di maksud dalam pasal 81 UU35/2014 dan atau Pasal 82.
Wartawan di Subang Setubuhi Karyawan Cafe Yang Masih Dibawah Umur
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jawa Barat menangkap seorang wartawan media online AK (41), warga Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Pelaku ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan seorang pria yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online tersebut. “Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AT, bekerja di kafe tersebut yang sebelumnya dikelola oleh pelaku.
Pelaku diduga melakukan aksi dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar di lokasi tersebut, lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita barang bukti, di antaranya Satu helai cardigan panjang warna biru dongker, Celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, Celana dalam warna oranye, Tangtop warna abu- abu, serta Hasil Visum et Repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Komitmen Polri untuk terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas,” katanya. (red)