
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengimbau seluruh anggota dewan untuk aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD.
Dalam suratnya, Giri meminta agar sosialisasi dilakukan melalui agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) di daerah pemilihan masing-masing.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan yang memberikan pembebasan denda pajak, bea balik nama, serta sanksi administratif lainnya,” tulis Giri dalam surat tersebut. (*)