
Lampung Timur, sinarlampung.co – Ketua Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Edi Arsadad, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga Medan dengan menolak gugatan Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) yang diajukan oleh Yudistira terhadap kewenangan dan keabsahan penggunaan logo serta kepengurusan IWO.
Pengukuhan keabsahan nama dan logo IWO milik Perkumpulan Wartawan Online sebagai organisasi yang sah, diputuskan oleh Pengadilan Niaga Medan pada Senin (20/10/2025).
Sidang lanjutan sempat tertunda akibat keterlambatan dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang turut serta tergugat dalam perkara tersebut.
Dokumen putusan diterima melalui sistem e-court pada 20 Oktober 2025, isi dokumen menyatakan bahwa eksepsi yang dibacakan pihak tergugat yang mempertanyakan kewenangan pengadilan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak berdasar.
Putusan Pengadilan Niaga Medan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Persidangan yang digelar perdana pada 20 Agustus 2025 berjalan alot, dimana pihak tergugat sempat mangkir, hingga pembacaan putusan ditunda dari yang seharusnya tanggal13 Oktober menjadi 20 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resminya, Edi Arsadad menegaskan bahwa kemenangan ini bukanlah kejutan. “Sejak awal, gugatan Yudistira tidak berdasar dan lemah secara hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa upaya untuk meragukan legitimasi IWO hanyalah upaya yang sia-sia” Ungkap Edi pada Selasa, 21 Oktober 2025 pagi.
Edi Arsadad menambahkan, Bahwa keputusan majelis hakim tersebut sebagai penegasan serta komitmen kepada IWO yang sah sebagai organisasi jurnalis online untuk menjaga integritas dan hak cipta yang telah terdaftar secara resmi.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan Yudistira mantan anggota IWO Wilayah Medan yang keanggotaannya dicabut pada Agustus 2023, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan pada Agustus 2025 yang lalu.
Dalam gugatanya, Yudistira mengklaim bahwa pihaknya sebagai pemegang hak cipta nama dan logo IWO. Gugatan tersebut menyasar IWO sebagai tergugat utama dan Kementerian Hukum dan Ham sebagai pihak yang turut tergugat menyusul pendaftaran merek oleh Perkumpulan Wartawan Online.
Edi Arsadad menegaskan, putusan Pengadilan Niaga Medan tersebut akan memperkuat semangat persatuan di kalangan wartawan online serta sebagai momentum baru untuk IWO lebih maju dan lebih profesional, terutama bagi seluruh jurnalis yang tergabung di IWO Lampung.
“Kita akan terus fokus pada pengembangan jurnalisme berkualitas, tanpa terganggu dengan isu-isu dari pihak yang hendak membuat keruh suasana. Mari kita sambut putusan ini sebagai momentum baru untuk IWO Lampung maju lebih profesional” pungkas Edi.
Senada sengan Ketua PW IWO Lampung, kuasa hukum PP IWO Pusat, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasi mendalam atas profesionalisme majelis hakim.
“Proses peradilan ini berjalan transparan dan adil. Ini kemenangan bagi seluruh kader IWO di seluruh Indonesia, yang telah berjuang mempertahankan organisasi sejak berdiri pada 2012,” ungkapnya. (*)