
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengusaha besi tua H Nuryadin, SH, yang dikenal sebagai Raja Besi Tua melayangkan gugatan Prapradilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan terdaftar, dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Sidang perdana praperadilan djadwalkan digelar Jumat, 17 Oktober 2025, di ruang sidang PN Tanjungkarang. “Saya no coment dulu. Silahkan hubungi pengacara kami saja, saudara Hukumnya, Mik Hersen,” kata H. Nuryadin yang enggan berkomentar banyak.
Kepada wartawan Mik Hersen membenarkan bahwa kliennya telah resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut. “Benar, gugatan sudah kami daftarkan di PN Tanjungkarang. Namun untuk isi dan materi praperadilan, kami belum dapat mengungkapkannya sekarang. Kita tunggu saja sidang perdana nanti,” ujar Mik Hersen, Rabu 15 Oktober 2025.
Mik Hersen mengatakan, langkah hukum yang diambil kliennya merupakan upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas penetapan tersangka yang dinilai janggal. “Kami percaya pada proses hukum yang adil dan terbuka. Karena itu, praperadilan ini menjadi sarana untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai prosedur hukum atau belum,” ujar Mik Hersen.
Gugatan Clodia Indah Fitriyani
Sehari sebelumnya, 8 Oktober 2025, seorang perempuan Clodia Indah Fitriyani, melalui kuasa hukumnya juga menggugat praardilan Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung cq Satuan Reserse Kriminal di Bandar Lampung, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, Rabu, 08 Oktober 2025.
Gugatan per klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2025/PN Tjk, tanggal Tanggal Surat, Selasa, 07 Oktober 2025. Dalam petitum permohonan, meminta pengadilan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Bahwa menyatakan Surat penetapan tersangka yang lahir dari Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/XI/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung / Polda Lampung, Tanggal 08 Nopember 2024 atas nama Pelapor. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1480/IX/2025/Reskrim Tertanggal 18 September 2025.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/218/IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/214/IX/2025/Reskrim tanggal 19 September 2025, yaitu tentang Surat Penetapan tersangka, penahanan terhadap Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah berdasarkan hukum oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa oleh karena Surat Perintah Penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dalam nomor tersebut diatas batal demi hukum, maka Penetapan dan penahan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon selaku Penyidik adalah cacat hukum dan tidak sah berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dimaksud diatas harus dinyatakan batal demi hukum.
Menyatakan apa yang disangkakan terhadap Pemohon sebagaimana yang dimaksud, yang lahir dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/XI/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung/Polda Lampung, Tanggal 08 Nopember 2024 atas nama Pelapor. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1480/IX/2025/Reskrim Tertanggal 18 September 2025.
Lalu Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/218/IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/214/IX/2025/Reskrim tanggal 19 September 2025 terhadap Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah berdasarkan hukum oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil. (Red)