
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pekerjaan proyek pembangunan drainase di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai ke arah Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, terkendala akibat ditemukannya jaringan kabel yang diduga adalah jaringan optik bawah tanah yang tertanam dangkal.
Pembungkus Kabel optik (duckting) dengan warna biru dan disambung menggunakan plastik kresek berwarna merah tersebut terlihat muncul di jalur galian drainase. Kondisi ini diduga terjadi karena pemasangan kabel tidak mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun pedoman instalasi jaringan telekomunikasi bawah tanah.
Jaringan yang diduga kabel optik tersebut, terekspose ketika para pekerja sedang melakukan penggalian. Pada saat menggali pada kedalam sekitar 50 cm, para pekerja mendapati benda yang terbungkus pipa berwarna biru tersebut tanpa adanya papan informasi ataupun pita kuning sebagai pembatas area di sekitar lokasi proyek.
Menurut keterangan pekerja dilokasi, benda yang dibungkus pipa berwarna biru tersebut tiba- tiba nyembul saat penggalaian. “saya kaget, karena saya tidak melihat adanya papan peringatan dan informasi keberadaan benda tersebut dijalur pengerjaan drainase, saat kami menggali kira-kira 50 CM benda itu muncul, untung tidak kena garuk Pak” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan nama nya pada saat diwawancara Senin, (20/10/2025).
Dari hasil penelusuran dilapangan, jaringan optik yang menyembul di lokasi pekerjaan drainase tersebut kondisi nya terbungkus oleh lapisan material pelindung (duckting) berwarna biru dan sambungan nya ditali menggunakan plastik kresek berwarna merah secara asal-asalan.
Merujuk pedoman PT Telkom Indonesia” kabel optik, mestinya ditanam dengan kedalaman minimal 60 sampai dengan 80 cm di area tanah biasa. Sementara jika lokasi penanaman nya berada di area jalan atau proyek umum, kedalaman penanaman jaringan kabel optik harus pada kedalaman 100 hingga 120 cm. Akibat terekspose nya jaringan kabel optik tersebut, pengerjaan darianase mengalami hambatan.
Proyek pekerjaan drainase di Desa Maringgai, berada di sisi kanan dan kiri badan jalan penghubung menuju Desa Waymili dan jabung via tanjung Aji, ruas jalan tersebut merupakan salah satu ruas jalan yang pemeliharaanya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Akibat hambatan jaringan kabel optik di lokasi proyek, pekerjaan terpaksa berjalan dengan lambat karena pekerja harus berhati-hati agar tidak merusak jaringan kabel. Bahkan, tak jauh dari lokasi menyembul nya kabel optik, muncul lagi kabel berwarna hitam yang melintang dan diduga masih bagian dari jaringan optik dilokasi tersebut.
Sejumlah pekerja di lapangan menyebutkan, keberadaan kabel yang tidak ditandai pada peta utilitas membuat proses galian terganggu dan dapat menimbulkan risiko kerusakan jaringan sehingga berdampak pada potensi terganggunya komunikasi di wilayah Maringgai dan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait serta pihak penyedia jaringan telekomunikasi mengenai kondisi kabel optik yang melintas di jalur tersebut.
Potensi Gangguan Lingkungan dan Infrastruktur
Selain menghambat pekerjaan drainase, kondisi kabel optik yang terbuka juga dapat menimbulkan risiko bagi lingkungan dan keamanan proyek drainase.
Kabel yang terekspose dan bersentuhan langsung dengan air dan lumpur (apalagi pada saat musim penghujan) dikhawatirkan mengakibtkan kerusakan atau korsleting ringan pada sistem transmisi optik. Selain itu, posisi kabel yang tidak beraturan dapat berpotensi mengganggu aliran air dan menyebabkan penyumbatan sehingga meningkatakan resiko banjir.
Masyarakat meminta kepada Pemerintah daerah untuk segera melakukan audit teknis terhadap jaringan optik bawah tanah di sepanjang jalur Maringgai-Tanjung Aji. Audit ini dianggap sangat penting guna memastikan semua penanaman dan pemasangan kabel bawah tanah dilakukan secara benar dan sesuai standar SNI serta memenuhi ketentuan kedalaman minimum, kemudian mematuhi standar tekhnis instalasi jaringan telekomunikasi bawah tanah serta sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan oleh PT Telkom Indonesia. Audit tekhnis yang dilaksanakan diharapkan mampu menjadi jalan keluar, supaya dikemudian hari, tidak terjadi lagi hambatan kepada proyek infrastruktur publik yang lain, ditambah lagi potensi resiko dan bahaya yang ditimbulkan serta dampak langsung kepada masyarakat sekitar.
Selain itu, koordinasi antarinstansi termasuk antara Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan penyedia jaringan telekomunikasi, perlu diperkuat agar peta jalur utilitas bawah tanah lebih tertib dan terintegrasi dengan baik.
Khawatir akan berdampak pada tergganggu nya jaringan komunikasi yang menghubungkan beberapa wilayah di pesisir Lampung Timur. Pekerja proyek drainase berinisiatif menutup sementara kabel optik yang terbuka menggunakan material seadanya dengan harapan dapat mencegah potensi kerusakan yang lebih lanjut. (Afandi)