
Pesisir Barat, sinarlampung.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), tahun 2025 yang di usulkan tahun 2024 lalu, disinyalir jadi lahan Pungutan Liar alias Pungli oleh oknum petugas PTSL untuk keuntungan pribadi.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, dalam proses pendaftaran PTSL, warga di haruskan membayar Rp500 ribu perbidang oleh panitia PTSL.
“Ya betul kami membayar Rp500 untuk satu sertifikat, dan punya kita sudah dibayar lunas kepada Aryulin (Sekdes Pekon Cahaya Negeri),” ungkap salah satu warga, saat disambangi di kediamannya pada Jumat 17 Oktober 2025.
Hal itu di benarkan oleh Pahrurazi, Warga Pemangku 1 Lubuk Sukun, yang juga mengaku kecewa karena meski sudah berjalan satu tahun dan telah membayar Rp500 ribu kepada panitia PTSL Pekon Cahaya Negeri, namun sertifikat tanahnya belum juga di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Barat.
“Biaya nya 500 ribu, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum juga jadi-jadi. Kita sudah pernah menanyakan masalah itu kepada Zamroni (Aparat pekon setempat), kata Zamroni masih ada kekurang didalam pemberkasan, seperti Materai dan yang lainnya. Jadi pengertian saya, BPN mau duit lagi untuk beli materai, kami ngak mau. karena 500 ribu itu, kami terima bersih sertifikat jadi,” beber Pahrurazi.
Parahnya, menurut pengakuan dari warga lainnya, pungutan Rp500 ribu tersebut dibagi dengan petugas ukur dari BPN Pesibar.
Padehal, PTSL merupakan program unggulan pemerintah pusat yang di tuangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang di dalamnya dengan tegas menyebutkan bahwa biaya sosialisasi, biaya ukur, dan biaya pernerbitan sudah ditanggung oleh Negara yang di anggarkan melalui APBN.
Dan untuk biaya swadaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta program PTSL zona Lampung, itu hanya sebesar Rp200 ribu. Biaya tersebut untuk membiayai tiga kegiatan dalam persiapan penyelenggaraan program PTSL.
Kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta untuk biaya oprasional petugas pekon (desa).
Untuk diketahui, tahun 2025 ini Pekon Cahaya Negeri telah menyerahkan sebanyak seratus tujuh berkas peserta program PTSL, yang jika di kalikan Rp500 ribu, maka hasilnya akan muncul lebih dari Lima Puluh Juta Rupiah.
Kuat dugaan, praktik pungli pada program PTSL di Pesibar sudah terjadi sejak lama. Bahkan ada indikasi setiap tahunnya program PTSL tersebut senghaja dijadikan oknum sebagai ajang pungli untuk memperkaya diri, tanpa memikirkan masyarakat kecil yang kerap jadi korban dari sifat rakusnya.
Pertanyaannya, kemana biaya ukur program PTSL di Kabupaten Pesisir Barat yang telah di anggarkan oleh Negara?
Hingga berita ini diterbitkan, baik panitia PTSL Pekon Cahaya Negeri maupun pihak BPN Pesibar belum bisa dikonfirmasi. (Andi)