
Pringsewu, sinarlampung.co-Tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu mempertanyakan fungsi empat orang tenaga ahli Bupati Pringsewu yang dianggap tidak jelas manfaatnya. Mayoritas mereka adalah dari pihak swasta. Bahkan santer terdengar para pejabat di OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu merasa tertekan dengan aksi para tenaga ahli itu.
“Mereka bukan bukan berasal dari latar belakang ASN. Sehingga diyakini kebijakan mereka tidak akan sesuai dengan kebutuhan ASN. Bahkan terkesan tenaga ahli Bupati ini hanya menjadi benalu dalam Pemerintahan Kabupaten Pringsewu sementara manfaatnya tak terlalu dibutuhkan,” ujar sumber wartawan di Pemda Pringsewu.
Menurut sumber, yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa tenaga ahli Bupati Pringsewu ini untuk sumbang saran kepemerintah. Tapi terkesan dipaksakan, karena sebenarnya Pemkab Pringsewu sudah memiliki tenaga ahli yan cukup banyak dari kepala OPD dan para pejabat ahli. “Jika dibutuhkan sumbang saran bahkan perencanaan dan apapun kaitan dengan pembangunan yang dibutuhkan selalu siap sedia, bahkan pengaturan jabatan cukup menggunakan para pejabat yang ada,” katanya.
Sumber mengatakan para tenaga ahli tersebut merupakan pimpinan dari partai PKS, sehingga sangat aneh Pemerintah Kabupaten Pringsewu seakan tidak mampu lagi bekerja sehingga harus diatur oleh pihak swasta, belum lagi aturan kaitan tenaga ahli ini belum jelas yang digunakan aturan yang mana, kecuali seperti Bapeda mereka memang membutuhkan tenaga ahli bagian perencanaan pembangunan.
Sumber menyebut keempat tenaga ahli itu adalah, Junianto, Profesor Teguh dari bandar Lampung, Umar dan Hengki. Menurut informasi dari salah satu pejabat di Pemkab Pringsewu jika para tenaga ahli ini sudah sejak Maret 2025. “Mereka ini menerima gaji dari negara, sementara tugas dan kemanfaatan kinerja mereka ini masih menjadi pertanyaan apa guna-gunanya. Pengangkatan mereka Ini dipaksakan. Sementara kondisi daerah dalam kondisi efisiensi anggaran,” katanya.
Selain, lanjut sumber, jika tenaga ahli tersebut memberikan masukan yang menyesatkan pada Bupati, sehingga terjadi pelanggaran hukum apakah tenaga ahli itu akan bertanggung jawab secara hukum. “Ada tanggung jawab hukumnya tenaga ahli yang memberikan masukan. Tentunya tidak, tenaga ahli akan cari aman. Namun Bupati yang mendapat efek jelek jika terjadi kesalahan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang tenaga ahli, Junianto mengatakan mereka berempat ini tenaga ahli Bupati Pringsewu. Mereka diangkat menjadi tenaga ahli yang bertugas mendampingi Bupati dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan memberikan masukan-masukan. “Memberikan masukan berupa kajian dan memberikan kebijakan kebijakan dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Pringsewu,” kata Junianto.
Menurut Junianto, tugas para tenaga ahli ini tidak ada patokan harus bergantian atau secara piket. “Tugas kami berguyur saja, artinya dimana Bupati Pringsewu bekerja mereka mendampingi. Soal aturan pengangkatan silahkan tanya saja ke Pemkab Pringsewu. Karena kita ini diangkat jadi tidak tahu aturannya,” kata Junianto, yang mengaku sudah diangkat sejak bulan Mei 2025, dan mendapat upah uang negara. (Sahirun/red)