
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mencatat temuan ketidaksesuaian belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai mencapai Rp98.409.809.00.
Dalam laporan resmi diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp239,3 miliar, dan telah direalisasikan sebesar Rp217,7 miliar atau sekitar 90,97 persen. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD mendapat porsi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp11,38 miliar dengan realisasi mencapai Rp11,26 miliar.
Namun, hasil audit BPK menunjukkan adanya selisih penggunaan anggaran sebesar Rp66,8 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai. Bahkan, terdapat dua perjalanan dinas fiktif senilai Rp31,5 juta, yang disebut tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayarkan penuh.
Dua perjalanan tersebut tercatat atas nama AR dan DO, masing-masing dengan nilai Rp22.709.450 dan Rp8.851.000, dengan keterangan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi di Bali dan Jakarta serta kegiatan ASDEKSI di Jakarta.
Namun, hasil penelusuran auditor menunjukkan kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana di lapangan. “Kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2023,” tulis laporan tersebut.
BPK menilai, kelebihan pembayaran itu terjadi karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak teliti dalam melakukan verifikasi dokumen pembayaran, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak menyiapkan dokumen pengadaan sesuai ketentuan, dan Bendahara Pengeluaran lalai melakukan verifikasi pertanggungjawaban.
Akibat kelalaian itu, Sekretariat DPRD Tulang Bawang Barat disinyalir membayarkan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya hingga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp98,4 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Sekretaris DPRD disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Tulang Bawang Barat untuk:
1. Menginstruksikan PPK agar memperketat verifikasi dokumen permintaan pembayaran dan bukti kelengkapannya.
2. Menginstruksikan PPTK untuk memastikan dokumen pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran agar melakukan verifikasi pertanggungjawaban secara benar sebelum pencairan dana.
4. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp98,4 juta agar segera dikembalikan ke kas daerah. (Red)