
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dituding membangun dan menempati lahan milik warga untuk perkantoran tanpa ganti rugi sejak 27 tahun lalu. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum ahli waris, Gindha Ansori Wayka dari Law Office GAW dan LBH Cika, mewakili ahli waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam (Hi. R. Hasyim dkk), di Bandar Lampung, Rabu 15 Oktober 2025.
“Benar, hari ini Kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk tindak lanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.
Ia menyebut, kliennya memiliki tanah seluas 50,375 hektare di Tulang Bawang. Dari total itu, sekitar 10 hektare telah dipakai Pemkab Tulang Bawang untuk kompleks perkantoran tanpa penyelesaian ganti rugi.
“Proses mempertahankan tanah ini, Para Ahli Waris harus bertarung melalui Pengadilan sejak tahun 1987 dan berdasarkan Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum (Inkract) diputuskan para ahli waris pemiliknya dan hal ini telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada saat itu,” tambahnya.
Gindha menegaskan, pengakuan pemerintah daerah terjadi sejak 1997 pada masa Bupati Santori Hasan. Hal itu tercantum dalam Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 593/258/02/97 tanggal 17 Juni 1997 tentang Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala.
“Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara akan membentuk Tim Peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan serta untuk Pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disyahkan,” jelas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa FH Unila ini.
Ia merinci dasar hukum kepemilikan tanah ahli waris, yakni Putusan PN Kotabumi Nomor 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989, Putusan PT Lampung Nomor 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991, Putusan Kasasi MA RI Nomor 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 November 1994, serta Putusan PK MA RI Nomor 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.
“Dengan Putusan Pengadilan diberbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung ini, menjadi bukti upaya yang sangat panjang dan melelahkan bagi para Ahli Waris sehingga Pemkab Tulang Bawang harus segera merealisasikan proses ganti kerugian atas tanah tersebut,” ungkap Praktisi dan Akademisi terkenal di Bandar Lampung ini.
Terkait langkah hukum terbaru, Gindha menyatakan telah melayangkan dua surat resmi. Surat kepada Bupati Tulang Bawang tertuang dalam Nomor 02072/B/GAW-Law Office/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Ganti Kerugian Tanah Yang Dikuasai Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Sementara surat kepada Ketua DPRD Tulang Bawang dikirim melalui Nomor 02073/B/GAW-Law Office/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 perihal Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang belum diganti rugi.
“Suratnya sudah dikirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang hari ini (15/10/2025), semoga dapat segera dibahas dan ada solusi dalam memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu sejak 27 tahun silam,” pungkasnya. (*)