
Bandar Lampung, sinarindonesia.id-Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Zaidirinia, diperiksa Kejati Lampung, terkait penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Zaidirinia, yang juga mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung. Bahkan pernah menjabat Pj Bupati, dengan status istri Komisaris PT LEB itu diperiksa untuk kali kedua.
Sebelumnya, Zaidirinia diperiksa pada Senin 4 November 2024 terkait posisinya sebagai Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, yang diduga punya keterkaitan dengan PT LEB, dan disebut tempat disitanya uang Rp61 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Baru terpantau giat PT LEB, ada Z sama PNS Lampung Timur,” kata Ricky Ramadhan kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Ketiganya yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar. Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp80 miliar.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.Pejabat lain yang sudah diperiksa, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Pj Gubernur Lampung Syamsuddin, dan banyak pejabat Pemprov Lampung. (Red)