
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polsek Tanjung Karang Barat mengungkap seorang wanita Putri Yuris Handayati (33), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, karena terlibat penipuan berkedok bisa memberikan pinjaman uang, namun dengan membayar fee Rp30 ribu sampai dengan Rp500 ribu, sesuai dengan nilai pinjaman. Jumlah korban mencapai 500-an orang.
Pelaku diamankan polisi pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, setelah ratusan warga mendatangi lokasi menuntut uang mereka dikembalikan.
Kasus ini mencuat setelah Korban TD (47), seorang ibu rumah tangga, bersama 449 korban lainnya, melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat. Mereka mengaku telah tertipu dengan modus tawaran pinjaman fiktif yang dijanjikan tersangka. Hasil penyelidikan, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan, sekaligus marketing salah satu Bank Swasta yang disebut bekerja sama dengan Bank Swasta lainnya, untuk menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat.
“Tersangka menjanjikan pinjaman antara tiga hingga delapan juta rupiah, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta biaya administrasi berkisar tiga puluh ribu hingga lima ratus ribu rupiah. Namun, setelah uang diterima, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujar Kapolresta, saat ekspose Jumat 10 Oktober 2025 kemarin.
Menurut Kapolres, untuk meyakinkan para korbannya, tersangka menjanjikan bonus bagi yang bisa membawa seratus calon peminjam, berupa insentif bulanan sebesar Rp750 ribu dari salah Bank Swasta. Faktanya, bank yang disebut tersangka tidak pernah bekerja sama dan tidak mengenal nama pelaku.
Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y27 berisi aplikasi rekening DANA yang digunakan untuk menerima uang, 127 lembar fotokopi KTP dan KK korban, serta dua buku catatan berisi daftar nama korban. Pelak mengaku seluruh uang yang diterima telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman resmi dan terdaftar. Laporkan segera ke kepolisian jika menemukan indikasi penipuan serupa,” kata Alfret Jacob Tilukay. (Red)