
Tanggamus, Sinarlampung.co — Aroma tak sedap tercium dari balik kemitraan antara pemerintahan desa (pekon) dan insan pers di Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kerjasama publikasi yang sejatinya berjalan baik selama ini, mendadak menuai sorotan tajam. Pasalnya, mencuat dugaan adanya pengondisian dana publikasi oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sumber Rejo.
Informasi yang dihimpun biro Tanggamus menyebutkan, setiap pekon di Kecamatan Sumber Rejo dibebankan biaya publikasi sebesar Rp 40 juta per pekon. Jika dikalikan dengan jumlah 13 pekon yang ada, total dana yang berputar diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Ya, masing-masing pekon dikenakan 40 juta. Jadi kalau ditotal, lebih dari setengah miliar,” ungkap seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Selasa (14/10/2025).
Menurut sumber tersebut, dana tersebut diklaim untuk pembayaran media yang masuk dalam daftar mitra resmi APDESI Sumber Rejo. Namun, kejanggalan muncul ketika diketahui hanya sekitar 120 media yang dikabarkan mendapat bagian, dengan nominal Rp 2,2 juta per media.
“Masalahnya, banyak media yang selama ini punya MoU resmi dengan desa di Sumber Rejo justru tidak terdaftar dalam list APDESI. Alasannya karena pembagian zona, katanya hanya untuk empat kecamatan: Sumber Rejo, Pulau Panggung, Nandingan, dan Ulu Belu,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Beberapa wartawan menilai ada praktik monopoli dan pengondisian dana publikasi yang tidak transparan. Bahkan, sejumlah media yang sebelumnya aktif menjalin kerjasama dengan pekon kini merasa “dipinggirkan” tanpa alasan yang jelas.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim redaksi mencoba mengonfirmasi langsung Ketua DPK APDESI Sumber Rejo, Daryanto, serta pengurus lainnya, Puguh. Namun, upaya konfirmasi di lapangan justru terhalang oleh sejumlah oknum yang mengaku bertugas “mengamankan lokasi”.
Tak berhenti di situ, tim juga mencoba menghubungi pihak terkait melalui sambungan telepon, tetapi hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari Ketua APDESI maupun pihak pengurus lainnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar dana publikasi yang semestinya dikelola secara profesional dan transparan kini dijadikan ladang “pengondisian” oleh oknum tertentu?
Mengingat potensi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan dana desa, para awak media kini menanti langkah tegas dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif terhadap ketua DPK APDESI Sumber Rejo.
Awak media berharap pemerintah daerah benar-benar menjalankan semangat “Jalan Lurus” sebagaimana motto kerja Bupati Tanggamus, agar tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, transparan, dan berpihak kepada publik, bukan menjadi arena permainan segelintir elite. ( Wisnu)