
Lampung Timur, sinarlampung.co-Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Kabupaten Lampung Timur Tahap 2 dengan nilai kontrak Rp92.005.664.800,- diduga sarat masalah.
“Sejak awal pekerjaan tidak pernah terlihat adanya penerapan standar K3 maupun pengawasan ketat di lapangan. Bahkan adanya gaji pekerja yang kurang bayar. Boro-boro plang proyek, tidak pernah ada bang. Kualitas pekerjaan yakin tidak sesuai spek bang,” kata warga yang setiap hari melintas dan melihat pengerjaan proyek.
Menurutnya, setiap jelang akhirnya tahun pasti banyak proyek-proyek yang dikebut pengerjaannnya. “Biasa modus tutup tahun, sehingga proyek asal asalan,” katanya
Penyusuran wartawan proyek dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra, Konsultan Pengawas KSO PT. Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya nilai kontrak Rp4 milyar. Berdasarkan data resmi LPSE (spse.inaproc.id), proyek ini memiliki HPS Rp115.007.081.000,- dan pagu Rp117.335.699.000,- dengan Kode Lelang 10023397000. PT Basuki Rahmanta Putra tercatat sebagai pemenang dengan alamat kantor di Gedung Yodya Tower Lt.10 Jl. D.I. Panjaitan Kav.8, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Proyek itu juga disorot LSM Pro Rakyak, yang menyebut pihaknya telah melakukan investigasi atas proyek tersebut, Lsm Pro Rakyat mencatat setidaknya terdapat 7 temuan. “Berdasarkan laporan masyarakan, kita melakukan investigasi, dan banyak menemukan kejanggalan,” kata Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Johan Alamsyah, Senin 6 Oktober 2025.
Aqrobin A.M menyebut bahwa proyek itu berpotensi menimbulkan permasalahan kerugian keuangan negara dan melanggar berbagai aturan hukum juga permasalahan dengan pekerja, di antaranya:UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 mengenai kewajiban melaksanakan kontrak sesuai dokumen lelang. “Berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Berikut Hasil investigasi LSM Pro Rakyat:
1. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
2. Dugaan pengurangan volume pekerjaan pada beberapa bagian.
3. Plang proyek tidak dipasang sejak awal pekerjaan, sehingga mengurangi transparansi.
4. Tidak diterapkannya standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk ketiadaan rambu keselamatan dan minimnya kelengkapan APD bagi pekerja.
5. Pengecoran saluran irigasi tanpa plastik cor.
6. Penggunaan wiremesh M6 dan M8 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
7. penahanan upah pekerja dengan alasan agar pekerja tetap bekerja. (Red)