
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (Fisip Unila) yang diduga menjadi korban kriminalisasi di Polresta Bandar Lampung, karena berhadapan dengan anak pejabat anggota DPRD Tanggamus, menjadi perbincangan di media sosial facebook, 6 Oktober 2025.
Dalam kronologis unggahan itu menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika seorang perempuan dijemput paksa oleh mantan kekasihnya (anak pejabat, red). Meski awalnya menolak, si wanita dipaksa untuk ikut. Tidak lama kemudian, melalui pesan singkat, perempuan tersebut mengabarkan telah mengalami kekerasan fisik dan bahkan diancam akan dibunuh.
Mendengar kabar tersebut, empat teman si perempuan bersama tiga mahasiswa FISIP Unila bergegas untuk menolong. Setibanya di lokasi, mereka mencoba meminta bantuan kepada RT setempat, namun tidak mendapat respons berarti.
Ketika pasangan tersebut keluar, terjadi keributan karena sang mantan diduga berusaha memaksa perempuan itu kembali masuk ke rumah. Keempat teman perempuannya mencoba menahan, tetapi justru diduga dicekik hingga leher dan tangan mereka membiru.
Melihat tindakan kekerasan tersebut, secara spontan ketiga mahasiswa ikut melerai. Tidak ada rencana, tidak ada niatan jahat—hanya reaksi kemanusiaan melihat perempuan diperlakukan kasar di depan mata.
Namun, pasca kejadian itu tiga mahasiswa yang berniat menolong justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan oleh pihak kepolisian. Sementara laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sang mantan terhadap korban dan keempat teman perempuannya terkesan tidak mendapat perhatian yang sama dari aparat Kepolisian.
Unggahan yang diduga ditulis aktivis ahasiswa itu menyatakan proses hukum terlihat berjalan cepat ketika menyangkut mahasiswa yang tidak memiliki privilege sosial-politik, namun terkesan lamban ketika menyentuh pihak yang diduga memiliki koneksi dengan kekuasaan.
“Inilah yang kami sebut sebagai bentuk dugaan kriminalisasi dan penegakan hukum yang tebang pilih. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah status orang tua sebagai anggota dewan dan afiliasi dengan partai berkuasa dapat mempengaruhi jalannya proses hukum,” tulisnya.
“Sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu sosial dan politik, kami memahami bahwa konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujarnya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dua pasal ini menjadi dasar konstitusional bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap seseorang hanya karena status sosial, jabatan orang tua, atau afiliasi politik keluarganya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 huruf a menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Namun dalam kasus ini, tampak bahwa aparat kepolisian terkesan lebih cepat menetapkan mahasiswa sebagai tersangka dibanding menindak pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.
Lebih jauh, tindakan mahasiswa yang diduga melerai kekerasan fisik sebenarnya dilindungi oleh hukum pidana Indonesia. Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum, tidak dapat dihukum.”
Artinya, selama tindakan dilakukan secara spontan untuk melindungi orang lain dari ancaman nyata, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Asas praduga tak bersalah juga telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya.
Tiga mahasiswa FISIP seolah sudah divonis bersalah di mata publik, bahkan sebelum penyidikan tuntas. Sementara pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan terkesan masih bebas, terlindungi oleh bayang-bayang kekuasaan dan status sosial keluarga.
Hukum tidak boleh tunduk pada partai politik atau pengaruh pejabat publik. Ia harus berdiri di atas semua golongan dengan keadilan yang sama. Ketika hukum mulai terlihat berpihak pada yang berkuasa dan menindas yang lemah, maka saat itulah negara hukum berisiko berubah menjadi negara kekuasaan.
“Kami, sebagai aktivis mahasiswa, melihat kasus ini sebagai ujian bagi kepolisian di Kota Bandar Lampung: apakah mereka berdiri sebagai penegak keadilan yang netral dan profesional, ataukah terkesan menjadi alat kekuasaan yang menekan pihak yang tidak memiliki privilege politik?
Seruan untuk Keadilan yang Bermartabat
Tiga mahasiswa FISIP Unila yang kini diduga dikriminalisasi bukan hanya berjuang untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dibeli oleh kekuasaan.
Kami mendesak:
1. Kepada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung: Lakukan penyidikan yang adil, profesional, dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat tanpa memandang status sosial atau afiliasi politik. Proses hukum harus berjalan seimbang, baik terhadap mahasiswa maupun terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.
2. Kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri: Lakukan pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus ini agar tidak terjadi dugaan abuse of power atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Kepada Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Korban: Berikan pendampingan kepada perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan agar haknya terlindungi dan kasusnya tidak tenggelam.
4. Kepada Masyarakat Lampung: Mari kita bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terjadi ketidakadilan. Keadilan bukan hanya untuk yang berkuasa, tetapi untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
BEM UNILA Konsolidasi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Lampung (Unila) melakukan konsolidasi membahas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polresta Bandar Lampung terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila. Kegiatan berlangsung di Balai Rektorat Unila pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Konsolidasi ini dilatarbelakangi oleh penetapan mahasiswa Fisip sebagai tersangka atas laporan pengeroyokan. Hal tersebut disampaikan oleh Desi Latifatulhawa (Biologi ’22), anggota BEM Unila yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Latar belakangnya tentu karena adanya teman kita dari Fisip yang seharusnya menjadi penolong malah dijadikan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung. Kami menilai adanya diskriminalisasi, dan melalui konsolidasi ini kami ingin mengangkat isu tersebut agar segera direalisasikan,” ujar Desi Latifatulhawa.
Desi juga berharap agar konsolidasi ini dapat menghadirkan keadilan bagi semua pihak. “Kami menginginkan keadilan bagi korban maupun pelaku. Harapannya, kasus ini dapat ditanggapi secara serius oleh Polresta Bandar Lampung serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,” jarnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan ini dinilai menimbulkan ketimpangan dalam proses hukum. Mahasiswa yang berniat membantu korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu mahasiswa, Farhan Dwi Putra (Hubungan Internasional ’21) menyebutkan, terdapat sejumlah kejanggalan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Farhan, kejanggalan tersebut antara lain:
1. Kasus awalnya ditangani oleh Unit Jatanras, namun kemudian dialihkan ke Unit 5 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
2. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menanyakan “apakah siap ditahan?”, yang dinilai Farhan sebagai bentuk intimidasi dan tidak sesuai asas praduga tak bersalah.
3. Saat pendamping hukum korban, Zahra Adellia Dewi Jimny, datang untuk mencabut laporan, penyidik sempat menolak sebelum akhirnya menerima berkas setelah menerima panggilan telepon.
Farhan menambahkan, laporan pencabutan tersebut tidak jadi dilakukan karena masih tercantum nama korban kedua, Ananda Della Citra, yang tidak menyetujui pencabutan laporan. “Zahra mau mencabut laporan, tapi tidak bisa sepihak karena di situ juga ada nama Della sebagai korban kedua. Della masih di pihak kami,” jelasnya.
Hasil dari konsolidasi tersebut menghasilkan lima poin tuntutan, yaitu:
1. Menuntut Polresta Bandar Lampung melakukan penyidikan yang adil, profesional, dan transparan tanpa memandang status sosial atau afiliasi politik.
2. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengawasi proses hukum agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.
3. Menuntut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan yang menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka.
4. Meminta Komnas Perempuan dan lembaga perlindungan korban memberikan pendampingan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan.
5. Meminta Polresta Bandar Lampung melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan, penyekapan, dan penculikan yang dialami mahasiswi Unila.
Poin-poin tuntutan tersebut akan dibahas kembali dalam konsolidasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu sore di Balai Rektorat Unila.
Terkait dugaan kriminalisasi dan kasus itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan. (Red)