
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pembuatan Embung Kemiling senilai Rp6,9 miliar yang akan dibangun Pemprov Lampung ternyata di lahan yang diduga masuk area milik Yayasan Bakti IMI Lampung (YBIL) yang telah dibebaskan dari para penggarap pada tahun 1996.
YBIL yang diprakarsai Tommy Soeharto dan Syafei Sani Tjakra membebaskan eks perkebunan karet Zaman Belanda itu untuk sirkuit balapan mobil dan sepeda motor serta kawasan wisata dan permukiman.
Saat ini, diduga, dari lahan seluas 157 hektare yang dibebaskan, 2 hektare jadi proyek Pemprov Lampung yang sedang digarap buat embung untuk mengurangi banjir yang menggelontor ke Kota Bandar Lampung.
Pemenang tender proyek, CV Raden Galuh kini sedang mengerjakan laveling yang di atasnya akan dibuat joging track sepanjang 600 meter. Pembangunan kali ini melanjutkan pembangunan tahap pertama senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2023.
Lewat pengacara YBIL, Elsya Syarif dan timnya mulai menyusun kembali puzzle-puzzle mimpi YBIL. Mereka rencana akan kembali mewujudkan mimpi lama agar Lampung memiliki sirkuit. Mimpi lama YBIL berlahan bangkit lagi seolah menemukan kembali atmosfirnya.
Namun, dunianya sudah berubah tak lagi lahan kosong, sudah ada kawasan wisata, perumahan, hotel, termasuk Embung Kemiling. Bahakn bukit-bukit turun-naiknya lintasan sirkuit sudah digerus penambang yang pergi begitu saja tanpa sanksi beberapa bulan lalu karena disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung. (Red/helo)