
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mecatat penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran dengan potensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Temuan BPK itu juga terdata dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terutapa pada banyak proyek bermasalah yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume hingga tidak sesuai kontrak.
Temuan BPK RI, mencatat terdapat 25 paket proyek di Dinas PU yang terbukti bermasalah hingga mencapai Rp1,899 miliar. BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran proyek fisik dengan total yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp5,1 miliar. Namun, hingga semester II tahun 2024, Inspektorat mencatat tindak lanjut pengembalian baru mencapai 75,74%.
Kondisi semakin parah ketika realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 anjlok jauh di bawah target. Dari target ambisius sebesar Rp1,316 triliun, hanya terealisasi Rp694 miliar. BPK menyebut target PAD itu tidak rasional dan berpotensi menutupi kebocoran pendapatan.
Sejumlah pihak menilai, situasi ini tidak lagi bisa dianggap sekadar temuan administrasi. “Ini bukan kesalahan kecil. Ada indikasi sistematis pembiaran kebocoran anggaran. KPK harus segera turun tangan, memeriksa Wali Kota Bandar Lampung sebagai penanggung jawab utama anggaran,” tegas seorang aktivis antikorupsi Lampung.
DPRD Bandar Lampung sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawasan LHP BPK, namun efektivitas langkah itu diragukan karena tanpa intervensi penegak hukum. Dugaan skandal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal pemerintah kota tidak berjalan.
“Penegak hukum hingga KPK harus segera mengusut, memanggil para ejabat kota Bandar Lampung hingga kontraktor yang terlibat. Jika dibiarkan, kerugian rakyat Bandar Lampung akan semakin besar dan berulang setiap tahun,” katanya. (Red)