
Lampung Timur, sinarlampung.co-Skandal korupsi Proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), terutama korupsi uang ganti rugi lahan dan tanaman, terus melebar. Teranyar muncul nama eks Bupati Lampung Timur 2019-2021, Zaiful Bokhari, yang masuk dalam pusaran kasus megakorupsi itu.
Hal itu dibongkar , Irwan ApriyantoKuasa hukum dari tersangka Imam Suhenli dan Musliman. Mereka menyebut mantan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur itu terlibat dalam proyek Bendungan Margatiga. “Nama mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, disebut oleh kedua kliennya saat diperiksa penyidik Polda Lampung,” kata Irwan Apriyanto.
Menurut Irwan Apriyanto, salah satu kliennya, Imam Suhenli, mengaku setelah tim sosialisasi terkait objek yang mendapat ganti rugi, antara lain seluruh lahan milik warga meliputi bangunan, tanam tubuh dan kolam ikan, sejumlah warga Desa Trimulyo menemuinya. Warga meminta tolong kepada Imam Suhenli untuk dibuatkan kolam ikan. Dengan maksud, nantinya kolam itu akan didata dan diajukan sebagai objek ganti rugi.
Hal ini dilakukan karena nilai ganti rugi kolam ikan lebih besar nominalnya dibandingkan hanya sekadar lahan kosong, semak belukar atau tanam tumbuh. “Permintaan warga Trimulyo itu setelah ada sosialisasi dan sudah ada penentuan lokasi dari proyek nasional,” ucap Irwan Apriyanto sebagaimana dikutip dari radartvnews.com, Jum’at 3 Oktober 2025 petang.
Pemodal Bikin Kolam Ikan
Dijelaskan, karena Imam Suhenli tidak memiliki modal untuk membuat kolam seperti permintaan warga Trimulyo, ia lantas mencari siapa yang bisa memberikan modal. Dan bertemulah dengan DY.
Imam Suhenli dan Musliman pun menerima uang untuk modal senilai ratusan juta. Saat ditanyakan darimana asal-usul uang tersebut, DY menyebut dari salah satu mantan Bupati Lampung Timur.
Terjadilah kesepakatan untuk menaikkan perolehan ganti rugi dengan cara membuat kolam. Termasuk pembagian uang hasil ganti rugi dengan skema 50% untuk pemilik modal dalam hal ini mantan Bupati Zaiful Bukhori, 30% untuk DY selaku penghubung atau makelar, dan 20% persen untuk Imam Suhenli dan Musliman yang kini telah ditetapkan oleh penyidik Polda Lampung sebagai tersangka.
Setelah skenario membuat kolam itu berhasil, uang modal pekerjaan dan keuntungan diserahkan kepada mantan Bupati Zaiful Bokhari. “Uang tersebut diantarkan oleh istri tersangka Imam Suhenli bernama Siti Anisa, bersama DY ke rumah pribadi Zaiful Bokhari. Jadi, telah terjadi perjanjian penyerahan modal kerja dari mantan Bupati Lampung Timur melalui DY kepada klien kami,” ujar Irwan Apriyanto.
Terkait dengan keberadaan mantan Bupati Zaiful Bokhari sebagai bohir dalam pembuatan kolam hingga membuat dua kliennya menjadi tersangka dengan sangkaan telah merugikan keuangan negara, Irwan meminta penyidik Polda Lampung untuk segera memeriksa Zaiful maupun DY, sang makelar.
“Faktanya, klien saya hanya menerima 20% dari pencairan ganti rugi atas kolam yang mereka buat. Sedangkan sebagai bohir atau pemilik modal, mantan bupati itu mendapat bagian 50% dan DY selaku makelar memperoleh 30%. Keterangan ini telah disampaikan kepada penyidik. Kami berharap, penyidik segera memeriksa keduanya dan menetapkan juga sebagai tersangka seperti klien saya,” ujar Irwan Apriyanto.
Sebelumnya, nama mantan Wabup Lamtim periode 2016-2019 dalam pusaran korupsi Bendungan Margatiga itu telah meuncul sejak 19 Agustus 2025 lalu. Belum ada keterangan resmi dari mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, terkait keterangan tersangka Imam Suhenli dan Musliman tu. Dikonfirmasi berulang sejak awal September lalu hingga Jum’at 3 Oktober 2025 malam, nomor handphone Zaiful tidak pernah aktif. (Red)