
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek peningkatan Jalan Teuku Cik Ditiro di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dituding bermasalah. Lembaga Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menilai pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan rawan korupsi.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan hasil investigasi pihaknya di lapangan pada Juni–Juli 2025 menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari pekerjaan galian tanah, pengupasan (striping), agregat, lantai kerja (lean concrete), hingga rigid pavement dan tulangan pembesian, semuanya dinilai tidak sesuai standar teknis.
“Hampir semua item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Ini jelas rawan korupsi,” ujar Ashari, Selasa (7/10/2025).
Proyek yang dikerjakan CV Nusa Emas ini menggunakan anggaran APBD 2025 sebesar Rp2,98 miliar, dari total HPS Rp2,99 miliar. MTM menilai nilai penawarannya yang hanya turun 0,52 persen atau sekitar Rp15,6 juta dari HPS menunjukkan indikasi tender yang sudah “terkondisi”.
Ashari menegaskan, jika benar ada penyimpangan, tanggung jawab ada pada pihak-pihak terkait seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, masyarakat juga berhak melaporkan dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.
MTM mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi resmi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Namun hingga kini, Kepala Dinas PU disebut belum memberikan tanggapan.
“Sikap cuek Kadis PU ini menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai aparatur negara. Ini soal uang rakyat, jadi wajar kalau masyarakat bertanya,” tegas Ashari.
MTM mendesak Dinas PU untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penyimpangan tersebut, baik secara tertulis maupun melalui media massa.
“Kami hanya ingin transparansi. Publik berhak tahu bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek ini,” tutupnya. (*)