
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Untuk tunjangan dan gaji anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Pemda Kota Bandar Lampung harus mengeluarkan Rp35,8 miliar lebih. Itu belum anggaran reses, perjas, pakaian, makan minum, mobil dinas dan lain lain. Namun hal itu tidak sebanding dengan mengakomodir kepentingan masyarakat Bandar Lampung.
“Buka saja LKPD Pemkot Bandar Lampung tahun 2024 yang ditandatangani Walikota Eva Dwiana tanggal 23 Mei 2025. Semuanya terinci. Sepanjang tahun 2024 kemarin, uang rakyat yang dihabiskan oleh anggota DPRD totalnya Rp35.876.683.814, tapi kepedulian terhadap kehidupan rakyat yang diwakilinya bisa dibilang nol besar,” kata Gunawan Handoko.
Gunawan Handoko berharap, anggota DPRD Bandar Lampung segera memperbaiki kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Seharusnya, partai juga memberikan teguran kepada kadernya yang ada di legislatif. Jangan salahkan rakyat kalau melalui berbagai elemen semakin tidak percaya pada kinerja lembaga Dewan,” katanya.
Data LKPD Bandar Lampung 2024, itu juga tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2024, Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, yang mencatat bahwa Pemkot mengalokasinya dana Rp35.876.683.814 untuk membiayai anggota DPRD.
Berikut perinciannya;
1. Uang Representasi Rp1.112.580.000.
2. Tunjangan keluarga Rp103.500.700.
3. Tunjangan beras Rp123.114.000.
4. Uang paket Rp95.340.000.
5. Tunjangan jabatan Rp1.613.241.000.
6. Tunjangan alat kelengkapan Rp109.345.950.
7. Tunjangan komunikasi Rp8.820.000.000.
8. Tunjangan reses Rp1.470.000.000.
9. Tunjangan kesejahteraan Rp12.102.798.160.
10. Tunjangan transportasi Rp9.867.500.000.
11. Uang jasa pengabdian Rp458.640.000.
12. Dana operasional pimpinan Rp327.600.000. (Red)