
Pringewu, sinarlampung.co-Pekerjaan proyek insprastruktur milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, diduga menggunakan material dengan kualitas rendah dibawah sfesifikasi. Terutama kualitas batu belah, split, maupun agregat A/B (base A/base B).
Penyusuran wartawan para rekanan (pemborong,red) proyek masih menggunakan material yang kualitasnya redah, bahkan material tersebut buruk jauh dari sfesifikasi pekerjaan. Hal itu sangat mempenaruhi kualitas pekerjaan dan indikasi korupsi.
“Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan para rekanan seperinya tidak peduli dengan kwalitas. Dilihat dari material yang digunakannya. Harusnya pihak Dinas terkait menekankan kepada rekanan untuk memakai bahan material yang berkualitas, jangan cuma bisanya buat pekerjaan dan ngabisin uang APBD saja, tanpa mengutamakan kualitasnya,” kata Tokoh Masarakat Pringsewu, yang juga mantan ketua umum Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Pringsewu (P3KP) Drs H Wanawir AM MM MPd
Menurut Wanawir, dirinya sangat berharap pihak PUPR lebih ketat lagi mengawasi dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan, agar hasil dari pekerjaan yang didapat lebih baik lagi dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka waktu yang lebih panjang. ”Jika semua proyek tidak sesuai speknya, Dinas jangan mau menerima, sebelum sama dengan spesifikasi material dan kualitas pengerjaan proyek wajib ditolak,” ujarnya.
Wanawir meminta hal yang berkaitan dengan pembangunan yang menggunakan APBD Kabupaten Pringsewu, Dinas harus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berkualitas, sehingga Anggaran yang digelontorkan tidak terkesan sia-sia semata.
Rigid Beton Pekon Pasir Ukir Asal Jadi
Proyek rabat beton milik dinas PUPR Pringsewu, di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diduga dikerjakan asal jadi. Bahkan ketebalan tidak merata. Bahkan sejumlah aparatur Pekon pasir ukir akan rame rame menolak proyek rabat beton untuk di provisional hand over (PHO) proses serah terima pekerjaan sementara dari kontraktor kepada pemilik proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pekerjaan utama selesai
Dinas PUPR kabupaten Pringsewu bersama rombongan sempat mendatangi lokasi proyek. Pemilik perusahaan yang menjadi rekanan dinas PUPR kabupaten Pringsewu yang mengerjakan proyek penunjukan langsung (PL) rabat beton senilai lebih kurang Rp200 juta APBD Pringsewu tidak pernah muncul. (Red)