
Pesisir Barat, sinarlampung.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat memberi sinyal tegas kepada KPU setempat usai menemukan 50 data pemilih yang dinilai bermasalah dalam pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Pleno yang digelar di Kantor KPU Pesisir Barat pada Kamis, 2 Oktober 2025 itu menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari Polres dan Koramil, Disdukcapil, Forum Camat, Dinas Sosial, Bidang Kesra, Kesbangpol hingga Bawaslu sendiri.
Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan bahwa urusan data pemilih bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak dasar warga yang harus dijaga bersama.
Dalam forum tersebut, Bawaslu yang diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ayu Megasari, mengungkap hasil pengawasan sekaligus menyerahkan rekomendasi perbaikan terhadap 50 data pemilih yang ditemukan melalui posko kawal hak pilih.
“Akurasi data pemilih adalah pondasi utama dalam menjamin terpenuhinya hak pilih warga. Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan agar daftar pemilih berkelanjutan tersusun lebih valid, mutakhir, dan komprehensif,” ujar Ayu.
Tak hanya memberi catatan, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara KPU, Disdukcapil, kecamatan dan desa/kelurahan. Tujuannya, mencegah masalah klasik seperti pemilih ganda, pemilih meninggal, atau pindah domisili yang sering muncul jelang pemilu.
Melalui langkah ini, Bawaslu ingin memastikan bahwa hak pilih warga tidak terganjal hanya karena kelalaian administrasi. (*)