
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebagai komitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) bersama PT Hakaaston (HKA) menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) di Gerbang Tol Lematang, Senin (30/9/2025).
Operasi dilakukan melibatkan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu–Lampung sebagai otoritas penegak regulasi dimensi dan muatan kendaraan.
Setiap kendaraan yang melintas diperiksa melalui alat Weight in Motion (WIM) untuk menimbang beban dan mengukur panjang kendaraan secara real time melalui layar monitor. Petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, di antaranya SIM, STNK, dan dokumen uji KIR. Hasilnya, 16 kendaraan terbukti melanggar dan langsung dikenakan sanksi tilang.
Manager Area Ruas Tol Bakter, Andri Pandiko, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberi edukasi kepada para pengemudi agar tidak memaksakan kendaraan bermuatan berlebih masuk jalan tol.
“Operasi ODOL ini merupakan langkah konsisten kami untuk mencegah kecelakaan akibat kendaraan bermuatan lebih sekaligus mendukung program ‘Zero ODOL’ dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Andri.
Selain razia, BTB Toll bersama HKA juga telah memasang sistem deteksi kendaraan ODOL di empat gerbang tol: Bakauheni Selatan, Bakauheni Utara, Lematang, dan Terbanggi Besar. Petugas di gerbang tol aktif memutarbalikkan kendaraan yang melanggar kapasitas muatan sembari memberikan edukasi kepada pengemudi. (*)