
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga hakim, yang menangani perkara dugaan tindak pidana pencuri baran rongsokan senilai Rp400 ribu, diduga melanggar UUD 1945 dan KUHAP, dan menganggap Restorative Justice bukan bagi rakyat miskin. Pasalnya, kepada empat terdakwa miskin yang masih punya hak-hak dalam proses persidangan tiba-tiba langsung akan dituntut.
Empat terdakwa yang masih satu keluarga itu adalah Berry Yanto, Dedi Machfud, Mahlevi Saputra, dan Minang Okta Rizal, mereka adalah pekerja serabutan pencari rongsokan, mereka ditangkap Polresta Bandar Lampung, karena kasus pencurian berupa tiga besi velg mobil, satu ac bekas, senilai Rp400 Ribu. (Aca bekas Rp200 ribu, besi velg Rp6 ribu/perkilo).
Hal itu terungkap saat sidang pemeriksaan para terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin 29 September 2029. Sidang dipimpin Ketua Majelis Alfa Robi, dengan Hakim Anggota Dedy Wijaya Susanto, dan Firman Khadafi Tjindarbumi. “Penuntut umum, Senin minggu depan sudah siap tuntutannya ya?,” kata Ketua Majelis Hakim Alfa Robi, usai pemeriksaan para terdakwa.
Mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim Alfa Robi, Tim Kuasa Hukum Empat terdawa, dari Tim LBH Garuda Pattimura, Samsul Arifin, SH MH, menyambut dengan ucapan, “Mohon maaf yang mulia, sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya, bahwa Minggu depan kami akan mengajukan saksi A De Charge sesuai agenda sidang,” ujar Samsul Arifin.
Namun, hal itu dibalas Hakim Alfa Robi, “Untuk apa saksi A De Charge, tadi para terdakwa telah mengakui perbuatannya,” kata Hakim.
Samsul Arifin yang mengaku terlambat masuk ke persidangan, dan masuk setelah para terdakwa selesai diperiksa oleh majelis hakim. “Sejak semula kasus ini sudah kacau dan melanggar hukum, jika majelis sudah menganggap pemeriksaan tak ada perlunya lagi maka kami menyatakan tidak perlu pemeriksaan saksi A De Charge,” lanjut Syamsul Arifin.
Mendengar itu perdebatan itu, hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi ikut membalas, “Kami tidak mengatakan saksi A De Charge tidak perlu, kami hanya mengatakan bahwa para terdakwa sudah mengakui perbuatannya, untuk apa lagi saksi A De Charge,” dengan nada tinggi dan terlihat emosi, dan kemudian sidang ditutup.
Perdebatan itu membaut suasa sidang menjadi tegang. “Begitulah wajah peradilan, orang melarat, hukumnya banyak dan berat. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa kami akan membawa kekacauan tersebut ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Syamsul Arifin, saat keluar ruang sidang.
Menurutnya, hidup di Negara Hukum tak menjamin mendapatkan kesetaraan dalam penegakan hukum. Apalagi mendapatkan keadilan bahkan ketika keadilan dicari di ruang sidang pengadilan dengan tiga pengadilnya. “Setidaknya ini fenomena yang terjadi di ruang sidang tadi,” katanya,
Menurut Samsul Arifin, ada empat orang terdakwa yang kesemuanya merupakan orang melarat alias miskin. Mereka disidang karena mencuri besi dan AC rongsok, yang ketika dijual hanya laku Rp400 ribu. Apalagi barang rongsok yang dicuri itu yang dengan sengaja ditelantarkan di rumah gudang kosong, gelap tak terurus dengan pintu dan jendela yang tak terkunci.
Menurut Samsul, dari proses penyidikan hingga persidangan sudah banyak yang melanggar hukum. Karena selama proses penyidikan hingga proses pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Para Terdakwa terbukti tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan atau Pengacara. Padahal Pasal yang diduga telah dilanggar dan didakwakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara, yaitu antara 7 sd 9 tahun penjara.
“Persidangan di depan majelis hakim justru membuktikan pelanggaran hukum. Melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, dimana Para terdakwa yang sejak Penyidikan tak didampingi oleh Penasihat Hukum malah dengan entengnya terus saja disidang di depan majelis hakim yang seharusnya memahami hukum,” ujar Syamsul Arifin.
“Ketika kami masuk pada agenda pemeriksaan Saksi, Saksi-Saksinya diperiksa berbarengan seperti pemeriksaan kawanan kambing di pasar tradisional yang penuh sesak dan bising, kesempatan untuk Eksepsi hilang menyusul hilangnya kesempatan praperadilan. Dan kami yang sebenarnya faham sejak dari awal kasus tersebut, awalnya berharap bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan secara bijak dengan menggunakan Restorative Justice,” kata Syamsul Arifin.
Samsul Arifin menambahkan, dalam rangkaian persidangan perkara tersebut (Nomor 839/Pid B/2025/PN Tjk) terungkap beberapa hal menyangkut kondisi dan keadaan Para Terdakwa.
Pertama, terdakwa Berry Yanto memiliki empat orang anak yang masih kecil dengan seorang isteri yang menderita kanker payudara stadium 4. Kedua, terdakwa Okta Rizal, memiliki tiga orang anak yang masih kecil, dan isterinya baru seminggu yang lalu meninggal dunia karena kecelakaan ditabrak dump truck.
Padahal Pasal 56 Ayat (1) KUHAP menyebutkan dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lidana lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
“Kami mendampingi para terdakwa setelah masuk ke persidangan, karena para terdakwa ini warga miskin dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Terlebih para terdakwa para lelaki yang memiliki tanggung jawab menghidupi anak-anak ang asih kecil, satu istri sakit, satu istri tewas ditabrak truk. Lalu bagaimana nasib tujuh nak-anak itu,” Ujar Syamsul, yang niat membantu menyelamatkan nasib mereka.
“Karena seandainya pencurian itu benar-benar merugikan orang lain, nggak mungkinlah kami mau turun pro bono di saat-saat sekarang kami yang sibuk dan padat dengan perkara-perkara dan urusan bisnis besar yang lagi tumpang tindih dan bertumpuk. Ini karena rasa kemanusiaan. Yang dicuri tidak ayak untuk disidangkan, nilai Rp400 ribu, barang bekas yang memang tidak lagi diurus,” urai Samsul prihatin.
Sebelumnya dalam dakwaan terungkap para terdakwa ditahan pada 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025, kemudain di perpanjangan PU ke-II Rutan, tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025; Perpanjangan Hakim PN Ke-1 : Rutan, tanggal 16 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025. Perpanjangan Hakim PN Ke-2. Rutan, tanggal 16 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025. Penuntut Umum: Rutan, tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025.
Minang Okta Rizal bersama-sama dengan Terdakwa II an. Dedi Machfud, Terdakwa III an. Marlevi Saputra, Saksi Berry Yanto (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr Riki Saputra (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Yos sudarso No 186 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A yang berwenang mengadili.
Mereka berjalan kaki membawa satu buah gerobak menuju lokasi rumah atau gudang tua lama tak dihuni, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Saksi Berry Yanto Bin Abdul Mutolib dan Sdr. Riki Saputra (DPO) masuk ke rumah tersebut dengan cara memanjat pagar belakang rumah secara bergantian sedangkan Terdakwa III menunggu diluar pagar untuk menunggu barang yang Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Berry Yanto Bin Abdul Mutolib dan Sdr. Riki Saputra (DPO) ambil sambil mengawasi sekitar lokasi.
Kemudian Terdakwa Minang, Dedi, Berry Yanto, dan Riki Saputra (DPO) masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang (pintu dapur) yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci. Kemudian mengambil lima buah velg mobil colt diesel yang berada didekat dapur, dua buah dongkrak yang berada di ruang tengah rumah dan beberapa potongan besi bekas mesin kendaraan bermotor yang berada dibelakang rumah yang mana semua barang tersebut terlebih kumpulkan dibelakang rumah.
Kemudian secara estafet barang-barang tersebut diangkat lalu dikeluarkan melalui atas pagar belakang rumah lalu diterima oleh Terdakwa III yang sudah menunggu di luar pagar kemudian disusun di dalam gerobak.
Selanjutnya setelah barang-barang tersebut selesai dikeluarkan kemudian para terdakwa keluar dengan kembali memanjat pagar belakang secara bergantian dan membawa barang-barang yang telah berhasil diambil tersebut pulang ke rumah Marlevi, kemudian ke esokan harinya Berry Yanto menjual lima buah velg tersebut dengan cara diposting ke marketplace facebook dengan harga Rp75 ribu perbuah sedangkan dongkrak serta beberapa potongan besi bekas mesin kendaraan jual kiloan ke rongsokan.
Hingga akhirnya mereka ditangkap polisi, dengan narasi pembobolan rumah dengan kerugian ratusan juta. Padahal dalam dakwaan ternyata hanya barang-barang bekas alias rongsokan, dan para pelaku memang pencari rongsok.
“Barang bukti yang ada tiga velg bekas dan satu ac rongsok dijual 400ribu. Saksi Pelapor bersumpah palsu, menerangkan kepalsuan, ngaku rugi 500juta, padahal di dakwaan pun kerugian cuma 17juta. Logikanya, bagaimana tiga velg bekas dan satu ac bekas bisa berharga 500juta atau 17juta. Besi bekas per kilo 6ribu, dan ac bekas 200 ribu. Seharusnya kasus dengan kerugian di bawah dua juta atau karena rekayasa pelapor tajir, bisa diberikan RJ dan bukan di ekspose dan dijadikan atensi tumpul kebawah,” kata Syamsul Arifin. (Red)