
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Viral sekelompok depkolektor berkeliaran di areal markas Polda Lampung, dan mengeksekusi satu nit mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport. Mobil dikenadrai Ivin Aidyan Firnandez (36) diduga coba dirampas oleh sejumlah oknum debt collector, Jum’at 26 September 2025.
Ivin mengatakan mobil Mitsubishi Pajero Sport itu dipinjam pakai dari PT Berkat Andalan Sejahtera kepada dirinya. Mobil itu lalu dipinjam oleh kakaknya yang sedang ada urusan di Polda Lampung. Saat berada di area Masjid Airan Raya, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, datang sejumlah orang mengaku Debt Collector. “Sempat cek-cok dan akhirnya mobil itu dibawa ke Polda Lampung,” kata Ivin, Minggu 28 September 2025.
Namun yang menjadi hera, sesampai di Polda depan mobilnya itu justru dihalangi pakai mobil terduga oknum debt collector. “Lalu, dipasang police line dan di belakangnya juga dihalangi mobil Patroli SPKT,” kata Ivin.
Ivin menjelaskan peristiwa itu menurutnya aneh. Apalagi oknum debt collector dan rekannya sampai bermalam sejak Jumat malam di Polda. “Saya sangat menyayangkan ada mobil warga dirampas oknum debt collector dan mereka sampai bermalam di sana, apa guna ada penjagaan di Polda Lampung itu sampai debt collector seolah berkuasa di situ,” jelasnya.
Dia menambahkan atas peristiwa itu dia telah membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/691/IX/2025/SPKT/Polda Lampung pada Minggu, 28 September 2025, pukul 17.58 WIB. “Saya sudah buat laporan polisi resmi ke Polda Lampung atas dugaan Tindak Pidana Perampasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan terlapor SDR dan rekannya. Dan saya berharap bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penjelas PT BAS
Direktur PT Berkat Andalan Sejahtera (BAS), Siswadi membenarka terkait kepemilikan Mitsubishi Pajero Sport BE-88-NF yang diduga dirampas oleh oknum Debt Collector di area Masjid Airan Raya. “Mobil tersebut milik perusahaan. Dan saya selaku Direkturnya, STNK mobi itu atas nama PT PT Berkat Andalan Sejahtera,” kata Siswadi, Selasa 30 September 2025.
Menurut Siswandi, bahwa mobil tersebut dipakai oleh Ivin sabagai barang inventaris kantor. Mobil tersebut dibeli pada tahun 2022 kemudian di inventariskan kepada Ivin. “Setahun yang lalu mpbil itu saya kasihkan ke pak Ivin sebagai inventaris karena kami berdua bermitra makanya mobil dipakai untuk beliau,” jelasnya.
Siswadi menyatakan bahwa kredit mobil tersebut telah dibayar selama 15 bulan, namun karena kondisi perusahaan turun sehingga mobil itu belum dibayar alias nunggak selama 18 bulan. “Saya sempat ajukan restrukturisasi ke OJK namun tidak ada tindak lanjutnya dan terlebih lagi. Saya juga belum pernah menerima surat pemberitahuan dan surat penyitaan dari pihak leasing,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan perampasan kendaraan tersebut. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Yuni. (Red)