
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar. Ketiganya yakni Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, Hermawan Eriadi (Direktur Utama) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional), Senin 22 September 2025 pukul 21.51 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring masuk ke mobil tahanan. Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Way Huwi Lampung Selatan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat terkait keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut. “Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu MHE (Direktur Utama), BK (Direktur Operasional), dan HW (Komisaris) PT LEB,” kata Armen, Senin malam.
Armen menambahkan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sebelum menjalani persidangan. “Kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar. Terhadap tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PT LEB ini telah ditangani Kejati Lampung sejak 2024. Hingga kini, sebanyak 58 saksi diperiksa dan sejumlah harta benda serta uang senilai total Rp122 miliar telah disita sebagai barang bukti.
Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dengan nilai mencapai Rp38,5 miliar. Arinal sendiri telah menjalani pemeriksaan pekan lalu selama lebih dari 12 jam. Sementara, pada Jumat (19/9/2025), mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin juga diperiksa selama 10 jam.
Penetapan tiga tersangka ini disebut sebagai langkah awal dalam membongkar praktik dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemprov Lampung tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung Masagus mengatakan pihaknya sudah memeriksa 58 saksi skandal pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau Rp271 miliar.
Dana tersebut diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah untuk menemukan tersangkanya. (Red)