
Lampung Timur, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook dengan tersangka berinisial TR (34), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh kasus penipuan ini berawal pada Minggu, 10 Agustus 2024, saat korban berinisial MU, warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sedang mencari kendaraan melalui facebook.
Korban menemukan penawaran sebuah mobil truk Mitsubishi yang dipasarkan dengan harga menarik. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menghubungi akun penjual yang tak lain merupakan tersangka.
“Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer uang sebesar Rp46.400.000 sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan,” ujar Kasat.
MU yang percaya dengan ucapan pelaku lalu mentransfer uang sesuai permintaan. Tidak lama setelah itu, korban mendatangi alamat penjual yang tertera di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, untuk mengambil mobil tersebut.
Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mendapati bahwa mobil tersebut bukan milik pelaku dan dirinya telah ditipu. Korban yang mengalami kerugian cukup besar kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif. Hingga Jumat, 19 September 2025, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 unit telepon genggam, 5 buah buku rekening bank BRI, 1 kartu ATM, 1 buah bong botol sisa pakai, 1 buah korek api warna merah, serta 1 klip plastik berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan,” ucap Kasat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik terkait tindak pidana penipuan maupun dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial, dengan memastikan legalitas dan keaslian identitas penjual. (*)