
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung terus memburu aliran dana korupsi sebesar US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu adalah Fee 10 persen Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung. Bahkan Penyidik Pidsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran dana PI 10% itu. Termasuk indikasi dititipkan sebagian besarnya kepada beberapa oknum mantan pejabat di Lampung. “Ada yang sudah ditandai. Kita tunggu saja perkembangannya. Bisa jadi akan segera ada lagi penggeledahan dan penyitaan,” kata sumber wartawan
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271 miliar- dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu.
Terkait jadwal pemeriksaan lanjutan Arinal Djunaidi, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana tersebut. “Hingga kini kita belum dapat informasi dari bidang teknis. Jika ada perkembangan akan dikabari,” kata Ricky Rabu 17 September 2025 malam.
Untuk diketahui Kejati Lampung telah menyita harta kekayaan Arinal Djunaidi Rp38,5 miliar, sebelumnya juga Kejati telah mengamankan berbagai barang dan uang senilai Rp84 miliaran. Hingga total Kejati telah mengamankan Rp122 miliaran yang diduga terkait dugaan tinak pidana korupsi PT LEB.
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di Gedung Kejati Lampung pada hari Kamis 4 September 2025 lalu. Sehari sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Arinal, tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Lampung itu, di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Bandar Lampung.
Sebelumnya Kejati juga pernah menggeledah rumah pejabat PT LEB dan PT LJU, bahkan menyita Rp61 miliar dari kas salah satu Koperasi. Kejati juga sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo yang telah mengembalikan uang sebesar Rp230 jutaan setelah dua kali menjalani pemeriksaan. Dawam kini ditahan untuk kasus korupsi Proyek Rumah Dinas. (Red)