
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Ir Febrizal Levi Sukmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Riski Sopiyan, dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Intizam, terkait dugaan maraknya praktik pertambangan ilegal di Provinsi Lampung sejak tahun 2024-2025, Senin 15 September 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (15/9/2025) pukul 09.00 WIB masih sebatas pendalaman awal. Mereka hadir semua. “Pemeriksaan hari ini hanya seputar izin ilegal. Kami masih melakukan pengembangan. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan segera dirilis,” ujar Armen, Senin 15 September 2025 malam.
Sumber lain menyebutkan mereka diperiksa oleh Kejati Lampung hingga pukul 20.00 wib. Terkait perkara atas tiga dinas yang dipanggil itu Armen belum bisa memberikan keterangan. “Nanti saja ada waktu akan dirilis,” ucapnya.
Pemeriksaan para pejabat Pemprov itu terkait proses penerbitan izin tambang serta dugaan pelanggaran administrasi. Sejumlah izin dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola lingkungan.
Pemeriksaan terhadap ketiga kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan. “Panggilan sudah dijadwalkan untuk ketiga kepala dinas tersebut. Pemeriksaan Senin pagi, terkait persoalan perizinan,” ujar sumber wartawan di Pemrov Lampung.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, membenarkan terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejati Lampung pada Senin 15 September 2025. Menurut Levy pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan seputar tata kelola perizinan pertambangan di Lampung.
“Benar saya dipanggil, tetapi konteksnya adalah untuk memberikan keterangan mengenai tata kelola perizinan tambang. Ini bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh Kejati,” ujar Febrizal saat dikonfirmasi, Selasa 16 September 2025.
Levi menyebut, Pemerintah Provinsi Lampung selama ini berupaya menjalankan aturan perizinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait agar izin-izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan hukum,” katanya.
Tambang Tak Berizin
Sebelumnya, DLH Provinsi Lampung telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas tambang ilegal di Way Laga pada Jumat 11 April 2025. Tambang tersebut berlokasi hanya beberapa meter dari tambang milik PT Membangun Sarana Bangsa yang lebih dulu disegel.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menegaskan penyegelan dilakukan karena aktivitas tambang tidak memiliki izin, baik izin lingkungan maupun izin pertambangan. “Kami melakukan pemasangan plang untuk kedua kalinya di lokasi yang sama. Jaraknya hanya beberapa meter dari tambang sebelumnya dan masih masuk wilayah Kelurahan Way Laga,” jelas Yulia.
Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan DLH Provinsi, PTSP, dan ESDM, izin di titik tambang Way Laga tidak terdata. Bahkan, identitas pemilik tambang tidak diketahui, baik oleh lurah setempat maupun pihak penjaga lokasi.
Aktivitas tambang ilegal di Way Laga diduga kuat menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang melanda Kota Bandar Lampung pada awal 2025. “Penambangan ilegal ini salah satu pemicu banjir. Gubernur dan Wakil Gubernur juga sangat konsen terhadap persoalan ini, apalagi maraknya aduan masyarakat,” tegasnya.
DLH Provinsi Lampung mencatat hanya tiga perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Bandar Lampung, yaitu PT Ganda Phala dan PT Budi Wirya di Way Laga, serta PT Kardoyo di Campang Jaya yang izinnya masih berproses. (Red)