
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, dan lima wanita, termasuk pemegang barang bukti tujuh butir pil ekstasy tidak tepat dan berpotensi melanggar prosedur. Pasal Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) yang menjadi rujukan BNN adalah untuk para hakim.
Guru Besar (Gubes) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Profesor Hamzah mengatakan langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur. Menurutnya,m penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rujukan rehabilitasi tidak tepat.
“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” kata Prof Hamzah, Minggu 7 September 2025.
Prof Hamzah menyoroti bahwa dalam SEMA tersebut dijelaskan jelas bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti. “Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.
Prif Hamzah menjelaskan SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama dalam menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi adalah maksimal 1 butir. Jika ada lebih dari itu, apalagi puluhan, seharusnya proses hukum tetap dijalankan di pengadilan.
Sebagai perbandingan, Prof Hamzah menyinggung kasus terdakwa narkotika di Riau. Dalam perkara tersebut, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine. “Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.
Dengan dasar itu, Hamzah menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal. “Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” ujarnya.
penjelasan Prof Hamzah itu menjawab kasus tim BNNP Lampung yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta Narkoba di room Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure.
Mereka adalah menjabat sebagai Bendara Riga Marga Limba (34), Septiansyah (35) Ketua Bidang 1, Ketua Bidang 3 berinisial M Randy Pratama (35) dan dua anggota berinisial Wiliam Budiono (35) dan Saputra Akbar Wijaya Hartamnsa (35).
Dari tas Saputra Akbar Wijaya itu ditemukan tujuh butir pil ecstasy. Sementara untuk 1 lainnya Zikri Chandra Agustia (41) dinyatakan negatif narkotika.yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi tersisa, dari 20 butir ekstasi yang dibeli mereka. Sementara para tersangka mengakui sebelumnya telah menelan lebih dari sebagian pil yang dibeli. Hasil tes urine terhadap kelima orang ini pun positif mengandung narkotika.
Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik karena kelima orang itu merupakan figur muda yang cukup dikenal di lingkungan pengusaha Lampung. Namun belakangan, keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum.
Penjelasan BNNP
Sebelumnya, BNNP Lampung menjelaskan bahwa sepuluh orang yang direkomendasikan untuk rehabilitasi dinilai masuk kategori pengguna situasional, bukan adiksi berat. Menurut dr. Novan Harun dari Bidang Rehabilitasi BNNP Lampung, keputusan ini diambil setelah asesmen komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa asesmen dilakukan melalui Addiction Severity Index (ASI), yang mencakup tujuh domain pemeriksaan penting. ASI menilai aspek penggunaan zat, hukum, sosial, pekerjaan, serta riwayat penggunaan alkohol dan rokok. “Dari ASI ini, terlihat tingkat keparahan penyalahgunaan zat secara menyeluruh,” ujar dr. Novan dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.
Setelah skrining, diagnosis ditegakkan menggunakan pedoman resmi gangguan jiwa terkait penyalahgunaan zat. Hasilnya menunjukkan bahwa kesepuluh orang mengalami gangguan perilaku akibat penyalahgunaan MDMA (ekstasi) dalam konteks situasional.
Pola penggunaannya terbatas pada momen-momen tertentu, seperti saat berada di tempat hiburan malam. “Mereka belum menunjukkan tanda adiksi atau ketergantungan berat,” jelas dr. Novan.
Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan gejala toleransi atau withdrawal yang menjadi ciri pengguna dengan ketergantungan tinggi. Tidak ditemukan pula dorongan kuat yang tidak terkendali (craving) seperti pada pengguna sabu.
Fungsi kehidupan mereka masih normal, mereka tetap bekerja dan menjalankan peran keluarga. Berdasarkan asesmen tersebut, mereka direkomendasikan untuk menjalani rawat jalan intensif dua kali seminggu. “Rekomendasi ini sesuai standar nasional,” kata dr. Novan.
Program rawat jalan mencakup konseling individu, terapi motivasi, CBT, hingga sesi pasca-rehabilitasi. Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. “Pada 28 Agustus sore, kami menerima informasi tentang adanya pesta narkoba di salah satu ruang karaoke,” ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah ruangan tersebut dan menemukan tujuh butir ekstasi (inek). Sebanyak 11 orang yang berada di ruangan itu diamankan dan menjalani tes urine di malam yang sama. Dari hasil tes, 10 orang dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Pemeriksaan intensif dilakukan sejak 28 hingga 31 Agustus untuk menentukan status hukum para pelaku. Tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar narkoba. Berdasarkan penelusuran alat komunikasi, mereka diketahui memesan barang dari seseorang bernama Robert yang kini menjadi DPO. (Red)