
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Ir Arinal Djunaidi, dan menyita aset berharga senilai Rp38,5 Miliar (padahal LHKPN Rp22 Miliar), terkait korupsi PT Lampung Energi Berjaya, pada Rabu 3 September 2025. Lalu Kamis 4 September 2025 siang Arinal diperiksa Pidsus Kejati hingga Jum’at 5 September 2025 dini hari pukul 01.05.
Pengamatan wartawan di Kejati Lampung, Arinal datang ke Kejati Lampung pada Kamis 4 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, mantan Ketua Golkar itu justru belagak linglung alias nge-linglung dihadapan wartawan.
Saat ditanya soal penggeledahan, Arinal mengatakan tidak tahu rumahnya digeledah Tim Kejati, bahkan membantah ada lima jenis barang berharga disita dari rumahnya di Jalan Sultan Agung, Way Halim itu. ‘Enggak ada penggeledahan dan penyitaan barang,”kata Arinal kepada wartawan Jumat dini hari.
Dalam keterangannya soal PI, Arinal mengatakan ada uang Rp109 miliar yang diduga dikorupsi itu ada di Bank Lampung. Arinal menyebut dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang diperoleh BUMD LEB yang totalnya senilai 17.286.000 dolar AS ditaruh di Bank Lampung. “Jadi saya diperiksa malam ini untuk diminta memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,” katanya.
Arinal mengaku sebelum masa baktinya berakhir sebagai gubernur Lampung, dana PI 10 persen sebesar Rp109 miliar ditempatkan pada Bank Lampung guna keperluan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Kebetulan sebelum saya berakhir masa jabatannya dananya keluar dan ditempatkan di Bank Lampung kemudian dalam perjalanan saya mengajak para BUMD bahwa dana ini untuk kepentingan kegiatan mereka,” Dalihnya.
Sehingga, lanjut Arinal, BUMD tidak lagi memerlukan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjalankan sebuah kegiatan. “Karena kalau dari APBD kan tahun depan atau kalau pakai kredit, bunganya juga besar,” kata dia.
Arinal mengatakan bahwa telah mendapatkan banyak pertanyaan dari Penyidik Kejati Lampung sehingga baru selesai pada larut malam. “Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka penyidik Kejati Lampung,” Ujarnya.
Namun, pernyataan Arinal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kejati Lampung. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang memastikan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang berharga dari kediaman Arinal dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar.
Rinciannya antara lain 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar. “Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Armen dalam konferensi pers, Kamis 4 September 2025 malam.
Armen menambahkan, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di PT LEB, dalam pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE).
Proses hukum skandal ini dipantau sejak uang masuk US$17,28 juta (Rp271 miliar) 2019–2021, dan dibidik Kejati mulai 2022–2023. Selain Arinal diperiksa 2025 sudah ada belasan orang yang sudah diperiksa Kejati dan uang miliaran rupiah telah pula disita. Target tersangkanya akhir bulan ini.
Armen Wijaya, menegaskan penyidik masih terus menelusuri aliran dana sebesar US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar yang diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung.
Korupsi Berjaya?
Bahwa tahun 2018–2019: Pemprov Lampung melalui PT LJU membentuk anak perusahaan PT LEB untuk menerima dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi.
2019–2021: PT LEB menerima transfer dana sekitar US$17,28 juta (Rp271 miliar). Dana ini diduga tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.
2022–2023: Laporan masyarakat masuk ke Kejati Lampung. Penyelidikan awal dilakukan, kantor PT LEB dan rumah pengurus digeledah, ditemukan aset Rp30 miliar.
Pertengahan 2024: Penyitaan bertambah, total mencapai Rp84 miliar. Nama Arinal Djunaidi mulai disebut dalam aliran dana.
September 2025: Kejati menggeledah rumah Arinal, menyita aset Rp38,5 miliar. Total sitaan menjadi Rp122 miliar, masih menyisakan Rp149 miliar yang hilang.
4–5 September 2025: Arinal diperiksa maraton, penyidikan melebar ke mantan komisaris dan direksi PT LEB.
Sumber wartawan menyebutkan dana PI 10 persen seharusnya menjadi tambahan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung. “Namun dalam praktiknya, aliran dana ini diduga menyimpang dan berakhir sebagai bancakan elite, dengan indikasi kuat praktik korupsi berjamaah, ” Katanya.
Total Rp122 Miliar Disita Kejati
Sejak awal penyelidikan, Kejati Lampung telah menyita barang dan uang senilai lebih dari Rp84 miliar. Dengan tambahan penyitaan Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal Djunaidi, total yang berhasil diamankan mencapai Rp122 miliar. Masih ada sekitar Rp149 miliar lagi yang menjadi target perburuan penyidik.
Temuan ini mempertegas dugaan bahwa praktik korupsi di PT LEB bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan terstruktur, sistematis, dan massif. Selain Arinal Djunaidi, nama mantan komisaris PT LEB dan jajaran direksi turut masuk target penyidik. Bahkan ada dugaan kuat keterlibatan para pejabat di lingkaran terdekat mantan gubernur. (Red)