
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus terjaringnya lima pengurus HIPMI Lampung saat pesta narkoba di Room Calisto, Astronom Karaoke, Hotel Grand Mercure, Kamis 28 Agustus 2025 malam lalu, terus menjadi sorotan publik.
Meski mengamankan sisa barang bukti tujuh butir Pil ekstasi, mereka semua bebas dengan pola rehab jalan selama dua bulan. Bahkan nama pembawa barang bukti yang sebelumnya diumumkan, kini justru di sebut kabur. Termasuk oknum pejabat dan seorang kontraktor yang dilepas di jalan sebelum sampai BNNP.
“Ya pakai duitlah bang. Masa iya bebas begitu saja. Apalagi kelima pengurus HIPMI Lampung itu orang-orang tajir, rata rata anak tokoh dan kerabat pejabat di Lampung. Cewek cewek itu LC dan cewek prilance, jadi ada yang nanggung, dan tutup mulut,” kata salah satu sumber yang sempat ikut pesta itu.
Menurutnya, dari informasi yang mereka dapat, aktivitas mereka sudah lama di pantau karena kerap pesta narkoba di Karaoke Grand Mercure. “Anehnya pembawa bb 7 butir ditangkap bersama rombongan. Masa iya ga bisa ngembang ke bandarnya. Apalagi kabarnya pemasoknya dari sekitar lokasi juga,” katanya.
Kini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melalui assesment hanya menjatuhkan sanksi rehabilitasi. Itu pun rehabilitasi jalan. Kini kelima pengurus HIPMI dan lima wanita pemandu lagu telah pulang ke rumah masing-masing, dan harus berurusan dengan urusan rumah tangga.
Kasus pengurus HIPMI Lampung dibawah binaan Ketua DPRD Lampung Giri itu menuai reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Granat Lampung Tony Eka Candra mendesak BNNP Lampung mengusut tuntas jaringan bandarnya. Jangan berhenti pada penangkapan pengguna semata.
Kasus pengurus HIPMI Lampung pesta narkoba itu juga sangat mencoreng citra organisasi, sekaligus alarm bahaya bahwa narkoba sudah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan profesional dan pengusaha. “Ini momentum bagi aparat untuk membuktikan komitmen dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat harus diproses,” katanya.
Ketua GANMN Lampung Anita Putri berharap BNNP dapat menangani kasus ini dengan tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi jadi sarang peredaran narkoba.
Ketua Umum Laskar Lampung Nerozely Agung menyatakan keputusan assesment yang dikeluarkan BNNP tampak sangat tergesa-gesa dan tidak berdasar. “Kami akan meminta Mabes Polri turun untuk memeriksa dugaan adanya permainan keputusan assesment ini,” katanya.
Menurutnya dalam memberantas narkoba, jangan tebang pilih. “Kami siap menggelar aksi demo di BNNP Lampung. Kami minta Walikota Bandar Lampung untuk menutup karaoke di Hotel Grand Mercure yang diduga kuat jadi sarang peredaran narkoba,” katanya.
Ketua Umum Gepak Lampung Wahyudi menyebut kasus narkoba pengurus HIPMI ini kembali menunjukkan ketidakadilan hukum. Kalau rakyat kecil yang tertangkap, langsung ditahan, bahkan rehap harus atas putusan persidangan, bahkan divonis berat rehab harus enam bulan, di rehabilitasi.
“Tapi kalau yang tertangkap adalah orang-orang berduit atau anak pejabat, hukum seolah bisa dinegosiasi. Inilah potret ketidakadilan yang membuat masyarakat semakin hilang kepercayaan pada penegakan hukum. Rehabilitas itu jalan pintas untuk meloloskan para pelaku yang jelas-jelas sudah membeli, memiliki, dan mengonsumsi narkoba. Kalau terus begini, bukan menimbulkan efek jera, tapi justru membuat narkoba makin subur di negeri ini,” katanya. (Red)