
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penundaan rekrutmen anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung dengan dalih efisiensi anggaran tidak sesuai kenyataan. Pasalnya meski telah kadaluarsa masa tugas, namun mereka rutin menerima gaji dan tunjangan serta serap anggaran rutin.
“Pemprov Lampung tampaknya memang sengaja membiarkan terjadiya kehampaan dua lembaga tersebut. Dan ini persoalan serius,” kata pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurutnya, keberadaan KI dan KPID memiliki peran penting dalam menjaga hak publik atas informasi dan memastikan arus penyiaran dapat berjalan sehat. Tanpa kehadiran kedua lembaga itu, publik khawatir akan kehilangan kontrol dan pengawasan. “Jadi wajar jika publik mulai meragukan kemampuan Pemprov Lampung dalam mengelola lembaga penting seperti KI dan KPID ini, mengingat masalah ini sangat serius,” ucapnya.
Gunawan Handoko, menyatakan walaupun Pempov Lampung mengklaim penundaan pengisian personal kedua lembaga itu karena efisiensi anggaran, tapi nyatanya komisioner masih menerima gaji. Ini berarti anggaran masih tetap digunakan untuk membayar komisioner, sementara tidak ada kegiatan atau fungsi kelembagaan yang berjalan.
Ditegaskan, terkait komisioner KI dan KPID yang masih menerima gaji setelah masa jabatannya berakhir, Pemprov Lampung perlu menjelaskan ke publik, dasar hukumnya apa. Karean, kata Gunawan bila mengacu UU Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI dan KPID seharusnya memiliki sumber pendanaan yang jelas dan transparan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. “Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka pembiayaan lembaga ini bisa dipertanyakan dan berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.
Andaipun misalnya masa jabatan KI dan KPID telah diperpanjang oleh Gubernur atau pejabat Pemprov Lampung, menurut Gunawan, harus mendapat persetujuan DPRD provinsi Lampung, karena DPRD terlibat langsung dalam proses seleksi dan penetapan kepengurusan KI dan KPID yang baru. Baik dilakukan melalui pemilihan maupun perpanjangan masa jabatan.
Seperti diketahui, masa jabatan KI berakhir pada Februari 2024 sedangkan KPID sejak 2023 silam. Dengan alasan efisiensi anggaran, pemprov menyatakan pelaksanaan seleksi terpaksa ditunda.
Pemprov Lampung Abai
Bagi anggota DPRD Lampung, Miswan Rody, alasan efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan tameng proses rekrutmen KI dan KPID ditunda. “KI dan KPID itu sudah menjadi kebutuhan publik. Jangan sampai alasan klasik seperti tidak ada anggaran terus dipakai. Kalau regulasi bilang waktunya rekrutmen, ya harus dilaksanakan,” tegas politisi NasDem yang sempat viral karena tidur saat paripurna itu.
Miswan Rody menyebut Pemprov Lampung telah abai, karena membiarkan komisioner lama terus bekerja meski SK pengangkatan mereka sudah kadaluarsa. “Persoalan ini harus diluruskan. Jangan sampai negara keluar anggaran untuk menggaji pejabat yang masa baktinya sudah habis,” ucap Miswan dan mengaku akan mendorong DPRD untuk memanggil Kepala Diskominfotik Lampung. (Red)