
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah sekian lama mandek akhirnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan Direktur PT. Cahaya Karunia Baru (CKB) Cahyadi Kurniawan alias Ayung dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang pada 2007-2016. Ayung yang juga pemilik PT CKB sempat masuk daftar pencarian orang.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, Ayung diduga menggunakan dokumen palsu dan menjadikan pegawai perusahaannya sebagai debitur fiktif. Menurut perhitungan, kasus ini merugikan negara Rp3,79 miliar. Ayung teribat korupsi dalam program BNI Griya yang berlangsung dari tahun 2006 hingga 2017.
Kasus ini bermula ketika PT Cahaya Karunia Baru (PT CKB) mengajukan kredit melalui program BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang. Namun, dalam proses pengajuan kredit, terjadi manipulasi data debitur yang menggunakan data karyawan PT CKB. Selain itu, syarat-syarat seperti surat keterangan gaji dan keterangan pegawai juga dimanipulasi
Kajari mengungkapkan, keempat tersangka yang lebih dulu masuk jeruji besi yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati dan Roy Limanto. Ayung ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Semenara empat tersangka lain dalam kasus ini sudah divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)