
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melalui Kasi Intel Volan Aziz Saleh telah memanggil Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, pada Senin (11/8/2025). Pemanggilan ini terkait laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2023-2024.
Sebelumnya, laporan itu disampaikan warga ke Kejari Kalianda pada Senin (4/8/2025). Aduan disertai tanda tangan sekitar 72 orang warga.
“(Kades Rusda) sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan,” kata Sofwan, Ketua LSM Indonesia Sosial Control (ISC), mengutip keterangan Kasi Intel Kejari saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
“(Rusda) sudah dipanggil ke kejaksaan dan diminta klarifikasi terkait laporan masyarakat,” lanjut Sofwan.
Menurut Sofwan, Kejari akan kembali memanggil Kades Rangai Tri Tunggal untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak kejaksaan juga meminta tambahan bukti dari masyarakat.
“Ini murni laporan dari masyarakat, dari suara hati masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, saat media mendatangi kantor desa, Kades Rusda tidak berada di tempat. Hanya Tomi, sekretaris desa, yang bisa ditemui.
“Ibu kades nggak ada mas, lagi ada jadwal ke kecamatan,” kata Tomi.
Saat ditanya soal laporan masyarakat ke kejaksaan, Tomi membenarkan bahwa pimpinannya sudah dipanggil. “Setahu saya ibu kades sudah dipanggil hari Senin kemarin oleh kejaksaan. Inspektorat juga sempat datang ke desa,” tandasnya. (Tim)