
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kota Bandar Lampung digegerkan tewasnya pria tua pengendara sepeda motor, Amran Dawiri (60), warga Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung. Tubuh petugas Linmas kelurahan itu terpotong jadi dua, akibat tertabrak dan tergilas Kereta Api Babaranjang dari arah Palembang menuju Panjang, di pelintasan Rel kereta api di jalan Hayam Wuruk, samping Mall Ramayana Kecamatan Enggal, Sabtu 23 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 pagi .
“Sekira pukul 06:15 Wib petugas penjaga Pelintasan kereta api (PPKA) stasiun Tanjung karang menerima laporan dari masinis ada pengendara motor menerobos palang pintu yang sudah tertutup dengan seketika melaju kereta Api dari arah Palembang menuju Panjang dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak korban hingga korban terpental dari Rel dan badan korban menjadi belah dua,” kata Camat Tanjung Karang Pusat Dra Maryamah.
“Korban warga kami, Anggota Linmas dari Kelurahan Pasir Gintung. Dan meninggal dunia akibat tertabrak Kereta api babaranjang di pintu pelintasan Rel kereta api di jalan hayam wuruk Kecamatan Enggal,” tambahnya.
Peristiwa yang terjadi saat lalulintas mulai padat itu menjadi perhatian warga. Satuan Laka Lantas Polresta Bandar Lampung, Babinsa, Polsek Tanjung Karang Barat, Bhabinkambtibmas, Lurah Pasir Gintung Eko purwanti, Polsuska dan Security, langsung ramai di lokasi kejadian.
“Benar bang, adanya korban berjenis kelamin laki-laki dengan luka badan terbelah dua. Jenazah Korban langsung di bawa ke RS Abdoel Moeloek dengan menggunakan Mobil Ambulance untuk di lakukan Identifikasi. Korban bernama Amran, warga Jalan Mangga no. 62 lingkungan 2 Kelurahan Pasir gintung, pekerjaan buruh harian Lepas,” kata petugas di lokasi kejadian..
Pria lebih setengah abad Amran Dawiri (60), adalah tukang ojek asal Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang. Jenazahnya dibawa ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek agar bisa segera di proses untuk dimakamkan. Namun, keluarga korban mengaku dipersulit. Mereka menyebut dimintai biaya Rp3 juta untuk pengurusan jenazah. Kabar itu juga cepat menyebar dan banyak memantik reaksi keras dari publik.
Diminta Rp3 Juta
Kerabat korban mengaku keluarga diminta uang Rp3 juta oleh pihak rumah sakit sebelum jenazah bisa ditangani. “Ya bang, keluarga korban diminta uang sebesar Rp3 juta. Jadi begini, pukul 07.00 WIB korban sudah dibawa ke rumah sakit. Namun hingga pukul 09.30 WIB, tidak ada tindak lanjut dari pihak rumah sakit. Nah, dari pihak rumah sakit kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta kepada anak korban,” ungkap salah satu kerabat korban kepada media.
Menurutnya pukul 11.30, keluarga baru bisa ngumpulkan uang Rp3 itu itu. Baru kemudian jenazah ditangani pihak rumah sakit. “Akhirnya, jenazah baru bisa ditangani hingga sore. Bahkan, baru Maghrib jenazah itu selesai, karena keluarga baru bisa menyetor uang Rp3 juta sekitar pukul 11.30 WIB. Keluarga terpaksa mencari pinjaman lebih dulu, sehingga baru bisa membayar. Saya sendiri baru tahu dari pihak keluarga sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa ada biaya administrasi sebesar Rp3 juta yang harus diselesaikan untuk proses menjahit jenazah korban,” ujarnya.
Hal itu juga menjadi gunjingan warga di sekitar rumah korban. “Pihak rumah sakit meminta uang Rp3 juta untuk biaya operasi sebelum jenazah bisa diurus. Jika dibilang kejam dan tidak berprikemanusiaan. Korban ditabrak kereta dari jam 6 pagi, ditelantarkan di rumah sakit sampai keluarga harus membayar Rp3 juta untuk biaya operasi. Sungguh kejam dunia ini,” ujarnya.
Penjelasan Rumah Sakit
Sementara Managemen RSUD Abdoel Moeloek membantah. Dalam klarifikasi resminya, manajemen rumah sakit menyatakan tidak ada penundaan karena biaya, melainkan karena prosedur hukum yang wajib ditempuh. “Sejak pukul 08.30 pagi jenazah sudah tiba di instalasi forensik. Kami langsung memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian. Namun, proses tidak bisa dilakukan tanpa surat permintaan resmi dari Polresta,” kata dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter forensik RSUDAM.
Menurut Aberta, sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (1) KUHP, setiap jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus barang bukti milik kepolisian. Tindakan visum baru bisa dilakukan setelah ada surat resmi dari kepolisian. Setelah surat permintaan visum diterbitkan, tim forensik langsung melaksanakan tindakan pada pukul 12.06 hingga 14.00 WIB.
“Proses visum dan rekonstruksi jenazah yang mengalami luka berat akibat tubuh terpisah berjalan lancar dengan persetujuan keluarga. Pukul 14.40 hingga 15.00 WIB, jenazah dimandikan, dikafani, dan kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ujar Aberta.
Aberta mengaku bahwa seluruh administrasi dan pembiayaan berjalan sesuai Peraturan Gubernur Lampung tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. “Proses visum sepenuhnya dilakukan dengan profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena persoalan biaya. Kami bekerja dengan hati dan melayani dengan cinta,” katanya, dalam keterangan tulis pihak RSUDAM.
Disorot Gepak
Atas kasus itu, Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut. Menurutnya, RSUDAM bertindak tidak manusiawi. “Apa yang dilakukan RSUDAM sungguh mencederai rasa kemanusiaan. Bagaimana mungkin keluarga korban yang sedang berduka masih harus dipaksa mencari uang Rp3 juta hanya untuk bisa mengurus jenazah?” kata Wahyudi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut Yudi, sangat ironis, keluarga korban bahkan harus mencari pinjaman ke sana-sini untuk menutupi biaya tersebut. “Korban ini hanya seorang tukang ojek, setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarganya. Ketika ia meninggal tragis, keluarganya justru dipersulit dan ditagih biaya. Ini sungguh kejam,” ujarnya.
Wahyudi, mempertanyakan moralitas RSUDAM sebagai rumah sakit milik pemerintah provinsi. “Saya sangat prihatin, teganya rumah sakit plat merah seperti tidak punya peri kemanusiaan. Mereka meminta uang dulu, lalu enggan menangani jenazah sebelum keluarga membayar. Sementara ketika dikonfirmasi, pihak rumah sakit berkilah menunggu arahan polisi. Bagi saya, alasan itu tidak bisa menutupi fakta bahwa keluarga korban sudah diperas dalam keadaan berduka,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, masalah ini bukan sekadar urusan prosedur hukum, tapi soal nurani dan tanggung jawab moral. “Jangan sampai rumah sakit pemerintah justru dikenal sebagai tempat yang memperdagangkan jenazah. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di Lampung,” katanya.
Wahyudi menambahkan kasus Amran Dawiri bukan sekadar insiden, melainkan cerminan dari kegagalan sistem yang sudah kronis. Karena belum lama kasus seorang bayi dari Lampung Selatan meninggal akibat dugaan pungutan liar oleh oknum dokter yang viral. “RSUDAM telah membuktikan bahwa di mata mereka, nyawa manusia bisa ditakar dengan uang,” ucapnya.
Menurut Wahyudi, ini menunjukkan budaya institusi yang menelantarkan pasien dan memperlihatkan ketamakan oknum serta lemahnya pengawasan internal. “Jika sistem ini tidak segera diperbaiki, RSUDAM bukan lagi tempat penyelamatan nyawa, tapi simbol kegagalan birokrasi yang membunuh kemanusiaan,” kata Wahyudi.
Seharusnya, kata Wajyudi, rumah sakit pemerintah seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keselamatan masyarakat. “Setiap hari rumah sakit menunda atau membebani keluarga dengan biaya tak wajar, itu sama saja mengeksekusi nyawa secara administratif. Harus ada reformasi internal dan tindakan nyata dari RSUDAM untuk menghentikan praktik tidak manusiawi. Tidak ada toleransi untuk pungli, penelantaran pasien, atau birokrasi yang merampas hak dan menghina martabat manusia. Setiap nyawa harus dihargai sepenuhnya,” urainya. (Red)