
Pringsewu, sinarlampung.co-Sekolah unggulan, SMA Negeri 1 Pringsewu, diduga merekayasa proses pengeluaran salah satu murid, yang dianggap tidak layak menjadi siswa di SMA tersebut. Namun orang tua atau wali murid bingung, saat mengurus administrasi pihak sekolah meminta Wali Siswa membuat Surat Pernyataan yang berisi menarik siswa untuk dipindahkan sekolah tersebut.
“Sekolah menyatakan akan mengeluarkan siswa dengan menyatakan bahwa siswa dengan inisial Mic (17) Siswa SMAN 1 Pringsewu. Tapi pihak Sekolah meminta Wali Siswa membuat Surat Pernyataan yang berisi menarik siswa untuk dipindahkan sekolah, ya kami protes. Inikan kemauan sekolah bukan pihak keluarga,” kata Andre, ayah dari siswa
Sebab, katanya surat semacam ini memperlihatkan perilaku tidak terpuji institusi pendidikan dan terkesan hendak cuci tangan. “Memang pada 2 Agustus 2025, pihak sekolah memanggil kami selaku orang tua. Intinya sekolah menyatakan tidak sanggup lagi mendidik siswa tersebut karena ketertinggalan pelajaran,” katanya.
Dan pihak keluarga menerima keputusan itu dan memutuskan memindahkan Mic ke SMA Xaverius Pringsewu. “Alhamdulilah, sekolah swasta tersebut menyatakan siap menerima dan mendidik Mic tanpa mempermasalahkan statusnya yang dikeluarkan. Saya meminta tolong tantenya dari Margakaya menghadiri undangan tersebut,’ ujarnya.
Pada tanggal 8 Agustus 2025, pihak orang tua Mic datang ke sekolah untuk meminta surat resmi keterangan dikeluarkan. Namun pihak sekolah menyodorkan skenario bahwa orang tua secara sukarela menarik anak dari sekolah, bukan dikeluarkan. Keluarga menilai hal itu sebagai bentuk “rekayasa hukum” untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif.
Mic, adalah siswa kelas XII yang dikenal aktif di kegiatan ekstrakurikuler basket, bersama tim sekolahnya pernah meraih juara di tingkat provinsi di Bandar Lampung. Mic, memang kerap disibukkan oleh agenda latihan dan pertandingan, mungkin itu salah satu sebab ia mengalami ketertinggalan dalam pelajaran dan tugas sekolah.
Menurut pihak keluarga, persoalan ini murni terkait aspek akademik, bukan pelanggaran disiplin atau tindak kenakalan. “Anak ini tidak pernah terlibat narkoba, perkelahian, bullying, atau kriminal lainnya. Hanya soal tertinggal pelajaran,” tegas R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic.
“Kami menyayangkan, sekolah yang dibiayai uang pajak malah mengajarkan hal yang tidak patut. Mengeluarkan siswa mungkin bisa dilakukan jika ada alasan kuat, tapi memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik siswa, itu tidak pantas, terkesan membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan,” ujar Andi Wijaya.
Bahkan persoalan memanas saat Mic hendak mengambil tas dan buku pelajaran, pihak guru menahan barang-barang tersebut. Padahal, Mic telah dijadwalkan mulai bersekolah di tempat baru pada 11 Agustus 2025. Keluarga menilai penahanan barang tersebut sebagai tindakan di luar kepatutan dan berpotensi melanggar dan menghalang-halangi pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan. Tas kemudian dapat diambil pihak keluarga pada Selasa 12 Agustus 2025.
Pihak Sekolah Lapor ke Dinas Baik Baik Saja?
Pihak SMA Negeri 1 Pringsewu melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dalam pesan WhatsApp yang diforward ke media, pihak sekolah menyatakan bahwa proses pembinaan terhadap Siswa Mic telah dilakukan sejak kelas XI hingga kelas XII, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
“Lapor pak kadis… siswa dmaksud sudah dibina sejak kls XI sampai dengan saat ini tidak ada perubahan tidak menyelesaikan semua proses kekurangan pelajaran, tahapan-tahaan sudah dilalui mulai dari guru Mapel, BK dan wali kelas, wakasis dengan pemanggilan orang tua dan membuat perjanjian, sampai dengan keputusan manajemen dikeluarkan tidak ada perubahan. Prinsipnya problem solving sudah dilalui dan ada bukti-bukti (pihak sekolah siap kapan saja kita minta klarifikasi). Untuk informasi bahwa siswa-siswa di Smansa pringsewu rata-rata berprestasi tapi mengikuti semua proses pembelajaran. Demikian pak kadis, thx ,” tulis laporan pihak sekolah.
Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan di Jakarta, menyatakan pihak sekolah seharusnya tidak membiasakan diri dalam membuat Surat Pernyataan/Perjanjian kepada Siswa. Jika surat pernyataan dibuat oleh anak-anak, hal ini toh tidak memiliki kekuatan hukum.
Justru itu menandakan Pihak Sekolah belum sepenuhnya memahami esensi UU Perlindungan Anak, UU Pendidikan Nasional dan bisa jadi juga bersandarkan pemahaman yang lemah terkait kekuatan hukum dari surat-surat semacam ini.
Dunia pendidikan mesti memahami bahwa relasi Pimpinan, Manajemen, dan Komite Sekolah itu bersandarkan pada upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam hal ini Siswa atas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu wewenang sekolah mendidik siswa itu berdasarkan tranparansi publik. (red)