
Medan, sinarlampung.co-Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tahun 2019, dengan nilai kontrak Rp135,8 miliar atau Rp135.811.032.026, Senin 11 Agustus 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Adapun kapal yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara oleh PT. Pelabuhan Indonesia I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Diduga beberapa dokumen surat perencaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file softcopy terkait pengadaan 2 unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.
Hingga kini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi, baik dari pihak PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia barang/jasa.
Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai dari lantai delapan hingga ruang kerja di lantai dasar (basement) Gedung Utama Grha Pelindo I Belawan. “Tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP dan dilakukan setelah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dari PT Pelindo dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, dua unit kapal tunda tersebut diduga belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. “Penggeledahan tidak hanya dilakukan di PT Pelindo I Belawan, tetapi juga di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya,” katanya.
Sementara soal kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan BPKP Perwakilan Sumut. “Saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini,” ujarnya.
Tanggapan Pelindo
Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut. Pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jonedi dalam keterangannya, Senin 11 Agustus 2025.
Jonedi mengatakan, kehadiran Tim Kejatisu di kantor Pelindo Regional 1 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Meski dilakukan penggeledahan, Jonedi memastikan kegiatan operasional di wilayah Pelindo Regional 1 tetap berjalan normal tanpa gangguan. “Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” jelasnya. (Red)