
Pesawaran, sinarlampung.co-Setelah sempat diminta melakukan perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akhirnya mengumumkan bahwa berkas administrasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto-Suriansyah Rhalieb dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan begitu, Supriyanto-Suriansyah bisa mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. “Ya, untuk perbaikan berkas administrasi calon Supriyanto-Suriansyah sudah lengkap dan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah, Selasa 18 Maret 2025.
KPU Pesawaran menyatakan masih membuka kesempatan untuk menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat hingga 20 Maret 2025 mendatang. Setelah itu KPU akan menetapkan paslon pada 23 Maret 2025. “Kami tunggu sampai tanggal 23 Maret untuk penetapan. Tahapan masih berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan telah melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait proses tahapan PSU. “Kami sudah melakukan konsultasi ke KPU RI menyampaikan terkait proses tahapan yang telah dan akan dilaksanakan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, Sabtu 15 Maret 2025.
Dede Fadilah menjelaskan, bahwa tahap penelitian persyaratan administrasi calon telah selesai dilakukan, Sabtu 14 Maret 2025. Dan hasilnya, dinyatakan belum memenuhi syarat. “Belum memenuhi syarat (Supriyanto-Suriansyah Rhalieb) dan hasilnya sudah kami sampaikan ke LO calon,” ujarnya.
Dede menambahkan saat ini sedang dalam tahap perbaikan persyaratan pasangan calon (Supriyanto- Suriansyah). Dan hasil perbaikan akan sampaikan oleh KPU. “Sekarang masuk tahapan perbaikan persyaratan administrasi calon sampai 17 Maret 2025,” ujarnya.
Bawaslu Tolak Gugatan Elin Septiani
Sementara itu, Bawaslu Pesawaran menolak berkas gugatan sengketa yang diajukan pasangan Elin Septiani-Supriyanto dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyebutkan, dokumen sengketa perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III itu terdapat kekurangan dokumen.
Fatihunnajah menyatakan setelah dilakukan rapat pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan. “Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon. Sebagaimana aturan, surat kuasa setidaknya ditandatangani oleh paslon, baik Elin maupun Supriyanto,” kata Fatihunnajah saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, Elin tidak melampirkan alat bukti yang dipersyaratkan. “Namun di sini ditemukan tidak ada tanda tangan dari bakal calon wakil bupati Supriyanto. Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang telah dilegalisir,” ujarnya.
Fatihunnajah menyebutkan bahwa pemohon juga tidak melampirkan KTP, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020. Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto. (Red)