
Semarang, sinarlampung.co-Puluhan mantan pimpinan hingga anggota DPRD Jawa Tengah ramai-ramai mengembalikan sekitar Rp2,3 miliar uang hasil korupsi dana APBD 2003. Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan kini resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin 10 Maret 2025.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran. “Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto Senin 10 Maret 2025.
Menurut Cakra uang Rp2,3 miliar merupakan hasil upaya menutup sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi APBD 2003 silam yang menimbulkan kerugian Rp14,8 miliar. Korupsi berjamaah ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004.
“Namun, yang diadili di persidangan hanya 14 orang, termasuk Mardijo yang saat kejadian menjabat Ketua DPRD. Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani masa hukuman yang beragam. Khusus terpidana Mardijo dihukum dua tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung,” katanya.
Wakil Pemprov Jawa Tengah Sanadi mengatakan, uang hasil pengembalian tersebut akan sangat bermanfaat di tengah kondisi pemerintahan yang sedang melakukan efisiensi anggaran. “Uang sebesar Rp2,3 ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.
Nantinya, kata Sanadi, dana ini akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan prioritas di Jawa Tengah seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. (Red)