
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Wartawan senior Lampung Ardiansyah SH mengaku kecewa dengan situasi internal di tubuh PWI yang berakhir dengan KLB tersebut. “Dengan adanya polemik dan berakhir dengan KLB ini saya menilai PWI tidak profesional dan berintegritas,” kata Bang Aca, sapaan akrabnya.
Baca: Terpilih Ketum PWI Lewat KLB, Zulmansyah Sebut Semua Keputusan Hendry CH Bangun Tak Berlaku
Karena itu lanjutnya, dirinya memilih untuk keluar dan tidak berada di dalam kepengurusan PWI. “Karena itu saya memilih untuk tidak berada di dua kepengurusan itu. Dan Akan mencari wadah baru yang lebih profesional dalam mengorganisir para pekerja media,” katanya.
Diketahui, dualisme PWI terjadi setelah sejumlah tokoh PWI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024. Dalam KLB yang dihadiri perwakilan dari 22 provinsi tersebut, Zulmansyah Sekedang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI periode 2023-2028. Selain itu, KLB juga menetapkan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Di bagian lain, kubu Ketum PWI hasil Kongres Bandung Hendry Ch. Bangun menuding KLB tersebut illegal. Ia menyebut KLB digelar oleh segelintir orang yang haus kekuasaan. “KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PD dan PRT PWI. Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan,” kata Hendry Ch Bangun.
Hendry Ch Bangun menegaskan, KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi. Itu pun dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. “Nah, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut. Saya masih sehat dan tidak dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar juga bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” papar Hendry Ch Bangun seraya menyatakan dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Terkait dualisme di tubuh PWI ini, Ardiansyah selaku pemegang Press Card Number One (PCNO) memiliki sikap tersendiri. “Pada intinya saya tidak mendukung kubu manapun. Untuk itu, saya menyatakan keluar dari keanggotaan PWI,” ucapnya.
Langkah ini, menurutnya, sebagai bentuk kekecewaan sekaligus juga merupakan solusi pembenahan profesionalitas wartawan di bawah bendera Disway. Langkah selanjutnya yang harus diambil wartawan di bawah bendera Disway dan Radar Lampung Media Group (RLMG), Bang Aca menyerahkan pada pribadi masing-masing. “Saya tidak bisa memaksa karena itu kan hak masing-masing wartawan. Tapi saya berharap langkah saya mundur dari PWI ini bisa diikuti oleh seluruh jajaran di Disway dan RLMG,” katanya.
Bekukan PWI DKI
Sementara setelah kubu Plt menggelar Kongres Luar Biasa (KBL) PWI, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, justru telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan PWI Provinsi di beberapa wilayah. Keputusan ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi di lingkungan PWI.
“Sudah ada satu PWI Provinsi yang kami bekukan, yaitu PWI Jaya (Jakarta),” kata Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.
Bahkan ada enam PWI Provinsi yang diberik peringatan keras oleh CH Bangun, termasuk PWI Lampung, Bangka-Belitung, Riau, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Jawa Timur.
Pembekuan tersebut didasarkan pada Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi PD, PRT, KEJ, KPW, serta keputusan-keputusan organisasi. “Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024,” tambah Hendry.
Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. “Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 253-PLP/PP-PWI/2024,” tegas Hendry.
Bersamaan dengan pembekuan, PWI Pusat menunjuk Plt PWI Provinsi DKI Jakarta dengan masa tugas 6 bulan. Ariandono Dijan Winardi ditunjuk sebagai Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi sebagai Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara. “Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Mereka juga bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan,” jelas Hendry.
Enam PWI Provinsi Mendapat Peringatan Keras
Selain pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta, PWI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada enam PWI Provinsi. Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin, mengungkapkan pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan. “Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya,” kata Harris.
Dia menambahkan bahwa pembekuan kepengurusan PWI provinsi akan dilakukan, karena PWI Pusat telah memberikan Peringatan Keras kepada enam Pengurus PWI Provinsi lainnya, yaitu:
1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung
2. Pengurus PWI Provinsi Riau
3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat
4. Pengurus PWI Provinsi Lampung
5. Pengurus PWI Provinsi Sumatra Barat
6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur
Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi PWI di tingkat provinsi tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. (Red)