
Surabaya, sinarlampung.co-Warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resak dengan rencana beroperasinya beer garden (tempat minum bir) lokasi minuman keras di Jalan Cendekia 7, Sawah, Desa Ngampel. Apalagi sebelum ramai lima warganya tewas akibat minuman keras oplosan.
Selain itu, ternyata pimilik lokasi Beer Garden, tidak melengkapi perizinan prinsif itu izin dengan lingkungan “Kami Warga sekitar pun merasa was-was. Karena, belum lama ini tercatat lima orang tewas setelah pesta minuman keras (miras). Tapi tiba-tiba akan dibuka beer garden,” kata Suratin, warga Desa Ngampel, kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Menurut dia, minuman berakohol merupakan hal terlarang. Sehingga merasa khawatir jika dibangun tempat minum bir di daerahnya. “Sebisanya kami inta tidak dibuka. Bisa diobrak-abrik nanti,” katanya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Ngampel,Jaelan mengaku tidak mengetahui renacan pembukaan beer garden tersebut, dan mengarahkan wartawan menghubungi kepala desa (kades). “Mohon maaf saya tidak tahu. Mungkin bisa konfirmasi ke pak kades,” katanya.
Sementara Kades Ngampel, Purwanto mengatakan, belum ada koordinasi antara pengusaha atau pemilik Meksiko Garden dengan pihak desa. Sehingga, dia mengaku tidak mengetahui terkait perizinan maupun tanggapan warga. ‘’Belum ada koordinasi, jadi kami belum tahu,” ucapnya via ponsel.
Camat Kapas Kasmari tidak berkomentar banyak soal rencana eroperasi lokasi warung bir itu. Kasmari hanya mengatakan, jika masalah perizinan berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). “Opo kih (apa ini,red), pabrik atau perkebunan anggur kok mengandung bir,” tulisnya melalui pesan WhatsApp Senin 3 Juni 2024.
Sub Koordinator Pranata Komputer Ahli Muda DPMPTSP Bojonegoro Rani Indreswari yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pada dasarnya pelaku usaha akan menjalankan bisnis wajib mengajukan perizinan usaha dan bangunan dulu.
Namun, untuk pengecekan usaha dilakukan dinas harus mengetahui dengan jelas nama pemilik, lokasi, hingga fungsi bangunan. “Jadi terkait perizinan Meksiko Garden, belum bisa memberi jawaban pasti. Namun, akan melakukan pengecekan,” katanya.
“Untuk izin usaha termasuk Meksiko Garden perlu verifikasi dinas terkait. Mungkin bisa berkoordinasi dengan dinas perdagangan,” tambah Rani sapaan akrabnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pemilik Meksiko Garden Muhammad Abdur Rouf mengklaim telah mengantongi izin. “Surat izin telah terbit pada 21 Mei lalu. Dan telah berkoordinasi dengan kades setempat,” katanya via ponsel.
Tokoh Agama Menolak
Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro menanggapi rencana bisnis minuman keras (miras), karena versi hukum agama Islam, bir itu haram. Sebaliknya, pengelola beer garden mengklaim sudah mengantongi izin. “Kalau alasan demi manfaat seperti di bidang kesehatan boleh,” kata Ketua Komisi Fatma MUI Bojonegoro M. Shofiyullah, Selasa 4 Juni 2024.
Menurut Gus Muh, sapaan M. Shofiyullah, minuman mengandung alkohol dilarang. Bahkan, dianggap najis. Terutama jika dikonsumsi muslim. Semua yang berkaitan dengan minuman beralkohol (mihol) merupakan haram. Baik dari penjual, pembuat, hingga pembeli. ‘”Dalam Islam tidak diperbolehkan dan dilarang,” tegasnya.
Dia mengatakan, barang mengandung alkohol diperbolehkan jika mengandung manfaat. Misal di bidang kesehatan seperti obat bius atau obat lain. Namun, terang Gus Muh, jika tidak ada kebermanfaatan menjadi haram dalam bentuk apapun, termasuk bir. “Apapun bentuknya dan berapa kadar alkoholnya tidak menjadikan boleh. Tetap haram,” tandasnya.
Wakil Ketua Bidang Tabligh, Tarjih dan Tajdid, dan Dakwah Komunitas Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro Abdul Haris menambahkan, haram hukumnya bekerja menjual mihol. Sebab, itu merupakan minuman halal. Orang yang menjualnya juga haram. “Ikut terlibat, terlaksananya, atau menyebarkan perbuatan minum mihol atau bir itu haram,” jelas Haris sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan, Islam menganjurkan umatnya berusaha mencegah terjadinya perbuatan haram. Dalam bahasa Islam disebut Nahi Mungkar. “Islam sendiri menganjurkan orang-orangnya hendaknya berusaha mencegah terjadinya perbuatan haram,” tuturnya. (Red)